Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan DPR untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap warga negara sebagaimana diatur dalam UU MD3. Pembatalan itu berdasarkan putusan MK dalam gugatan uji materiil terkait UU MD3.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, keputusan tersebut menunjukkan bahwa MK masih menganggap sistem yang dianut UUD 1945 adalah "executive heavy" yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden yang dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional."Keputusan ini meyakinkan saya bahwa MK masih menganggap bahwa UUD 1945 kita itu masih “executive heavy”," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/6).Padahal, kata Fahri, sejak amandemen ke-4 UUD 1945, konstitusi telah bergeser dari falsafah "concentration of power upon the president" menjadi "check and balances".Menurut majelis, kewenangan itu bertentangan dengan fungsi yang dimiliki oleh DPR. Lantaran DPR adalah lembaga politik, bukan lembaga penegak hukum."Polisi baru berwenang memanggil paksa seseorang untuk diminta keterangan menjadi saksi atau tersangka ketika telah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana, dan pemanggilan itu harus melalui beberapa tahapan," bunyi pertimbangan hakim.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
MK UU MD3 DPR




























