Setop kekerasan seksual pada anak (foto: Google)
Jakarta - Kepolisian Polda Metro Jaya mengungkap produsen film pornografi melalui media sosial dan grup percakapan telepon seluler "Official Loly Candy" yang merupakan jaringan pedofilia atau penyuka seks dengan anak di bawah usia.
"Para tersangka diduga menyebarkan konten pornografi melalui media sosial kepada anggotanya tersebar pada 63 negara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.Ketiga tersangka itu yaknu WR ditangkap di Tangerang Banten, AD diringkus di Palembang Sumatera Selatan dan IW dibekuk di Matraman Jakarta Timur.Baca juga :
Ini Bedanya Tugas TNI dan Polisi
Kasus ini terungkap, kata Argo, awalnya anggota Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap akun Facebook "Official Loly Candy" yang diduga mendistribusikan konten pornografi anak secara online pada 2017.
Ini Bedanya Tugas TNI dan Polisi
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pedofilia Polisi Jaringan Film


























