Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak perlu reaktif menanggapi ketidakhadiran Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam pemeriksaan sebagai saksi.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani yang juga sebagai Anggota Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/6).Arsul meminta, agar juru bicara KPK dalam menyampaikan suatu keterangan kepada publik tidak lebih dan menempatkan diri secara proporsional sesuai dengan koridor praktek hukum acara yang berlaku.Menurutnya, ketika seseorang dipanggil penegak hukum sebagai saksi dan tidak bisa datang bukan pada panggilan ketiga, maka bisa dijadwalkan ulang untuk dipanggil sebagaimana yang biasa dilakukan Polri atau Kejaksaan.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Ketua DPR Bambang Soesatyo






















