Senin, 29/04/2024 16:39 WIB

Perempuan Lansia Rentan Alami Kekerasan, Tanggung Jawab Siapa?

Perempuan lansia tergolong ke dalam kelompok rentan yang kerap mengalami multi-diskriminasi.

Perempuan lansia tergolong ke dalam kelompok rentan yang kerap mengalami multi diskriminasi (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)

Jakarta - Pada tahun 2015 jumlah penduduk lansia di Indonesia (berusia 60 tahun keatas) mencapai 21,61 juta atau 8,47 persen dan diperkirakan pada tahun 2021 akan meningkat menjadi 10 persen. Faktanya dari jumlah lansia yang ada, 53,76 persen merupakan perempuan (BPS-Susenas, 2015).

Berdasarkan Hasil Studi Lacet Global Health World Health Organization (WHO) yang dilakukan di 28 Negara, 1 dari 6 lansia di dunia mengalami kekerasan, sebanyak 2 persen mengalami kekerasan fisik, 11,6 persen mengalami  kekerasan psikis, 6,8 persen mengalami kekerasan ekonomi dan 0,9 persen mengalami kekerasan seksual.

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan pada Situasi Darurat dan Kondisi Khusus Kemen PPPA, Nyimas Alia mengatakan perempuan lansia tergolong ke dalam kelompok rentan yang kerap mengalami multi diskriminasi, marjinalisasi, sub ordinasi, penelantaran, stereotip yang semuanya berujung pada kekerasan berbasis gender.

Hambatan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender pada lansia pun masih sering ditemui, mulai dari korban lansia yang tidak tahu harus melaporkan masalahnya kemana, atau enggan melaporkan masalahnya karena dinilai akan merepotkan keluarga, hingga belum optimalnya peran lembaga layanan, minimnya wilayah aman bagi lansia untuk melapor, dan belum semua petugas memahami prinsip penanganan lansia korban kekerasan berbasis gender,” ungkapnya.

Menyambut Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) Tahun 2018 pada 29 Mei mendatang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Yayasan Swastisvarna menyelenggarakan Seminar Menuju Lanjut Usia (Lansia) Indonesia: Sejahtera, Mandiri, dan Bermartabat.

Acara tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya upaya pemberdayaan dan perlindungan lansia di Indonesia. "Pemerintah melalui Kemen PPPA telah membentuk Peraturan Menteri PPPA Nomor 24 Tahun 2010 tentang model perlindungan perempuan lansia yang responsif gender," terangnya.

Model ini tidak hanya terbatas pada upaya perlindungan lansia dari kekerasan dan kriminalitas, tetapi juga dalam pemberdayaan dan pelayanan. Aspek tersebut meliputi kesehatan, sosial, ekonomi, pendidikan, mental/ spiritual, budaya, lingkungan, aksesbilitas, hukum hingga politik. Hal ini dibentuk demi meningkatkan kualitas hidup lansia menuju lansia sejahtera dan bahagia.

“Masalah lansia merupakan masalah yang sangat penting untuk kita perhatikan dan tangani bersama, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dunia usaha, media massa, hingga masyarakat terutama keluarga harus berupaya memberikan akses  pelayanan kesehatan, meningkatkan pendidikan, memperkuat tingkat ekonomi, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat ” ungkap Nyimas.

KEYWORD :

lansia perempuan indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :