Sabtu, 04/05/2024 02:00 WIB

Padat Karya Tunai, Bukti Pemerintah Pro Rakyat Miskin Desa

Kemendes PDTT akan mempercepat  kesejahteraan masyarakat desa, terutama penurunan angka kemiskinan  serta pengurangi pengangguran di Desa melalui  Program Padat Karya Tunai Desa.

Dirjen PPMD, Taufik Madjid didampingi Direktur PMD, M. Fachri pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi saat meninjau lokasi program Padat Karya Tunai.

Jakarta - Komitmen Presiden Joko Widodo membangun desa, merupakan  bukti nyata  pemerintah pro rakyat miskin desa. Itulah yang menjadi salah satu spirit  Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Desa ditempatkan pada posisi sebagai subjek  pembangunan dengan asas dan prinsip utamanya, yakni:  Rekognisi, Subsidiaritas, Nilai2 asli Desa, dan sekaligus Dana Desa.

Hal itu dikatakan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid.

"Dan tahun ini, Presiden Joko Widodo  mengeluarkan kebijakan program Padat Karya Tunai (PKT) dari sisi penggunaan Dana Desa  yang secara tupoksional menjadi tanggung jawab Kemendes PDTT. Dengan kebijakan itu semakin mempercepat implementasi UU Desa dalam konteks  menyejahterakan masyarakat desa," ujarnya kepada jurnas.com.

Taufik mengatakan, kebijakan Presiden Joko Widodo yang ditindaklanjuti oleh Kemendes PDTT akan mempercepat  kesejahteraan masyarakat desa, terutama penurunan angka kemiskinan dan meningkatnya daya beli masyarakat miskin serta pengurangi pengangguran di Desa melalui  Program Padat Karya Tunai Desa.

Taufik menambahkan, untuk maksimalkan pelaksanaan program PKT,  telah dilakukan  penandatanganan  Surat Keputusan Bersama (SKB)  4 (empat) Menteri, yakni  Menteri Desa PDTT, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.

"SKB itu untuk melakukan penyelarasan dan Penguatan kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang ditetapkan beberapa kebijakan, salah satunya Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa dalam konteks penggunaan Dana Desa untuk pembangunan di Desa," ujarnya.

Guna menindaklanjuti kebijakan Presiden Jokowi, Taufik mengatakan, Kemendes PDTT menyiapkan regulasi terkait dengan pengawalan program, yakni  pendampingan desa, penetapan pagu anggaran  pembangunan Desa dari Dana Desa sebesar minimal 30 persen HOK atau untuk upah pekerja, pengelolaan Dana Desa harus dengan Swakelola, dan tidak boleh dipihak ketigakan.

"Saya mengajak semua kalangan untuk membangun komitmen dan meningkatkan koordinasi demi tercapainya program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya program pendampingan Desa," ujar Dirjen PMD.

Sementara itu, Direktur PMD, M. Fachri menambahkan, pentingnya seluruh pendamping desa meningkatkan pengetahuan, kapabilitas dan komitmen yang kuat untuk fasilitasi desa dan tingkatkan partisipasi masyarakat dalam wujudkan desa dan masyarakat yang mandiri dan sejahtera.

"Untuk itu, diharapkan  terjalin sinergitas antar stakeholder, baik Kemendesa PDTT, terutama Tenaga Pendamping Profesional, Kemendagri, Kepolisian dan Kejaksaan dalam konteks pengawalan, pencegahan dan pembinaan atas dugaan tindakan penyalahgunaan dana Desa. Dengan kerjasama antar stakeholder tersebut program PKT dapat terlaksana dengan baik," ujar M. Fachri.

KEYWORD :

Info Kemendes dana desa Eko Putro Sandjojo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :