Jum'at, 03/05/2024 20:21 WIB

Petisi PT Indorama Synthetics dkk Dinilai Cacat Hukum

PT Indorama Synthetics merupakan importir dari pihak yang dituding melakukan dumping

PT Indorama Synthetics (Foto: Kontan)

Jakarta – Petisi yang diajukan oleh PT Indorama Synthetics, Petnesia Resindo, dan beberapa industri di bawah Asosiasi Produsen Synthetics Fiber Indonesia (APSyFI), terkait penerapan Bea Masuk Anti Dumping untuk impor bahan baku kemasan plastik (PET) dinilai cacat hukum.

Pasalnya, PT Indorama Synthetics merupakan importir dari pihak yang dituding melakukan dumping, dalam hal ini Tiongkok, Korea, dan Malaysia, sekaligus terbukti berafiliasi dengan eskportir dari negara yang dituduh.

“Sesuai PP Nomor 34 Tahun 2011, petisioner tidak berhak mengajukan petisi anti dumping, apabila dia terbukti importir dari produk yang dituduh,” kata juru bicara Forum Lintas Asosiasi Industri Makanan dan Minuman (FLAIMM) Rachmat Hidayat, dalam ‘Media Briefing FLAIMM’ di Jakarta, Kamis (19/4).

“Kalau ada bukti, petisioner ini punya afiliasi dengan eksportir merek PET dari Korea, China atau Malaysia, maka (petisi) itu gugur,” imbuhnya.

Selain itu, klaim bahwa PT Indorama Synthetics mengalami kerugian atas dugaan kasus dumping tak terbukti. Alih-alih mengalami kerugian, kata Rachmat, PT Indorama Synthetics justru menambah investasi sebesar $17 juta.

“Indorama Synthetic itu tidak mengalami kerugian, justru mereka menambah investasi 17 juta dolar, ini ada di laporan keuangan mereka selama periode investigasi,” jelas Rachmat.

Diketahui, Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI) mengajukan petisi kepada KADI terhadap produk Polyethylene therephlhalale (PET) yang diduga dumping dari China, Korea dan Malaysia.

Hasil investigasi KADI menyatakan ketiga negara itu terbukti melakukan dumping, sehingga diperlukan kebijakan BMAD sebanyak 5%-26%.

Pakar hukum internasional Prof. Hikmahanto Juwana, S.H.,LL.M., Ph.D menilai, pengenaan BMAD yang akan diterapkan oleh pemerintah tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Merujuk pada PP No. 34 Tahun 2011, pihak petisioner tidak memiliki legal standing, karena terbukti berlaku sebagai importir.

“Pihak petisioner juga terbukti berafiliasi dengan eksportir produsen barang yang diduga dumping,” jelas Hikmahanto.

KEYWORD :

Indorama Synthetics Anti Dumping FLAIMM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :