Senin, 29/04/2024 14:16 WIB

Keputusan IDI jangan Sampai Membunuh Kreatifitas

Keputusan IDI ini, nilai Sukamta, telah menghambat temuan inovasi di dunia medis.

Komisi I berfoto bersama usai melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatoto Subroto.

Jakarta - Keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang mencabut izin praktik Kepala Rumash Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatoto Subroto, dr. Terawan Agus Putranto, sebaiknya tidak membunuh kreatifitas anak bangsa dalam berinovasi dan menemukan metode keilmuan. Sebaliknya, IDI harus mendorong inovasi medis yang bermanfaat bagi kesehatan masyarakat.

“Kasus ini menarik untuk ditindaklanjuti. dr. Terawan adalah anak bangsa terbaik yang telah mencari terobosan di dunia medis. Kita berharap, organisasi profesi seperti IDI mengutamakan pembinaan dengan upaya konstruktif agar orang-orang yang punya kreatifitas bagus bisa mengembangkan secara maksimal dan bermanfaat bagi yang lain,” kata Anggota Komisi I DPR RI Sukamta saat ikut berkunjung ke RSPAD di Senen, Jakarta, Rabu (4/4).

Keputusan IDI ini, nilai Sukamta, telah menghambat temuan inovasi di dunia medis. Ini sangat disayangkan. Masyarakat yang menjadi pasien stroke dr Terawan juga merasa kecewa dengan keputusan IDI tersebut. “Kalau ada yang perlu diperbaiki, ya diperbaiki jangan dibunuh,” tandas politisi F-PKS ini.

Sukamta juga melihat, surat internal IDI yang berisi keputusan pencabutan izin dr. Terawan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) telah beredar di dunia maya. Ini justru pelanggaran. Menurutnya, sebagai surat rekomendasi etika, harusnya bersifat rahasia. Sangat disayangkan MKEK membuka rekomendasinya kepada publik. “Surat itu dibocorkan sendiri oleh MKEK. Ini pelanggaran sendiri,” ucap Sukamta.

Politisi dapil Yogyakarta ini mengimbau semua pihak untuk menahan diri. Upaya konstruktif harus tetap dilakukan agar kreatifitas anak bangsa bisa terus terjaga. Surat rekomendasi pencabutan izin itu, lanjut Sukamta, harus ditembuskan pula ke KSAD, karena dr. Terawan adalah seorang militer berpangkat Mayjen. “Sebelum semua prosedur itu dilakukan, dr Terawan bisa terus berpraktik,” tutup Sukamta.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :