Saat diskusi Prudential bertajuk Syariah
Jakarta - Asuransi bukanlah barang baru bagi masyarakat. Bagi mereka yang peduli akan pentingnya proteksi diri dan harta benda, tidak berpikir dua kali untuk membeli produk asuransi. Namun, masih banyak masyarakat yang beranggapan kalau asuransi (konvensional) tidak sesuai syariat islam karena ada unsur riba di dalam pelaksanaannya.
Melihat persepsi demikian, sejumlah perusahaan asuransi dan perbankan menghadirkan asuransi syariah, agar masyarakat tetap dapat berasuransi tanpa rasa khawatir. Asuransi syariah dan konvensional memiliki tipe hampir seluruhnya sama. Namun ada hal prinsip yang membedakan keduanya.Asuransi syariah tentu saja bersadarkan hukum syariah yakni tidak mengadopsi sistem bunga. Dana peserta (tabarru’) dikelola secara Islami dengan menghindari bunga (riba), judi (maisir) dan ketidakjelasan (gharar).Praktisi ekonomi syariah M. Syakir Sula menjelaskan, konsep asuransi syariah secara hakiki yakni tolong-menolong. Ada dua inti dalam konsep ini yakni tolong-menolong (ta’awuni) dan saling melindungi (takaful) serta bisnis.Baca juga :
2025, Kredit Perbankan Tumbuh 9,69 Persen
2025, Kredit Perbankan Tumbuh 9,69 Persen
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Asuransi Syariah Perbankan Prudential



























