Minggu, 28/04/2024 18:29 WIB

Kementan Sarankan, Jangan Andalkan Rumput Lokal

untuk kegiatan pengembangan padang penggembalaan tahun 2018 dialokasikan seluas 200 ha di 2 Provinsi, yaitu Sulawesi Tenggara 100 ha dan Sulawesi Tengah 100 ha.

Bogor - Direktur Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian, I Ketut mengatakan penyediaan hijau pakan ternak (HPT) adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk mengembangkan peternakan sapi potong.

"Tidak ada jalan lain kecuali dengan cara menanam HPT yang berkualitas, jika kita ingin meningkatkan populasi," kata I Ketut.

"Pakan, pakan dan pakan, serta air merupakan syarat mutlak untuk meningkatkan populasi ternak. Intinya tingkatkan kualitas pakan, jangan hanya menandalkan rumput lokal," sambungnya.

Untuk mendukung penyediaan HPT di daerah, I Ketut menjelaskan, 2013 - 2014 Direktorat Jendral (Ditjen) PKH telah mengalokasikan kegiatan pengembangan padang penggembalaan seluas 7.414 ha di enam Provinsi, sedangkan tahun 2015-2016 telah dialokasikan 1.200 ha di tujuh Provinsi.

Selanjutnya untuk kegiatan pengembangan padang penggembalaan tahun 2018 dialokasikan seluas 200 ha di 2 Provinsi, yaitu Sulawesi Tenggara 100 ha dan Sulawesi Tengah 100 ha.

Selain itu juga dilakukan pemeliharaan terhadap 600 hektar padang penggembalaan yang sudah dibangun oleh Ditjen PKH di lima Provinsi, yaitu Jawa Tengah, NTB, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.

I Ketut mengatakan, kegiatan padang penggembalaan nantinya dapat menjadi sumber penyediaan pakan yang efisien dan sebagai area penggembalaan ternak, serta untuk meningkatkan ketersediaan pakan pada musim kemarau, sepanjang tahun.

Ketut meminta Direktur Pakan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan padang penggembalaan yang telah difasilitasi oleh Ditjen PKH mulai tahun 2013 di pertemuan ini.

Tak lupa Ditjen PKH juga memastikan ketersedian HPT untuk persiapan kedatangan sapi indukan Brahman Cross di lokasi padang penggembalaan yang akan disebar sapi-sapi.

"Pastikan rumput yang telah ditanam telah siap dan kuat direnggut oleh sapi indukan tersebut,” ucap I Ketut Diarmita menegaskan.

I Ketut menghimbau, agar areal padang penggembalaan yang mendapatkan alokasi anggaran tahun 2018 ini diharapkan status lahan “clean and clear”, minimal memiliki Surat Penetapan dari Kepala Daerah (SK Bupati).

Selain itu sebelum pelaksanaan kegiatan harus dilengkapi dengan dokumen SID (Survey Identification and Design).

KEYWORD :

Kementan Sapi Rumput Lokal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :