
Ketua DPR, Bambang Soesatyo
Jakarta - Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (SUKA) Yogyakarta terkait larangan terhadap mahasiswa untuk memakai cadar dinilai melanggar UUD 1945.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta, Komisi VIII DPR mendorong Kementerian Agama agar rektor UIN dapat memisakan antara budaya dengan ajaran agama.Menurutnya, hal itu mengingat kebijakan yang diterapkan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan kembali kepada Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.""Meminta Komisi X DPR mendorong Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk memberikan imbauan kepada setiap rektor seluruh Universitas di Indonesia agar dapat menerapkan kebijakan yang lebih persuasif terhadap mahasiswa," kata Bamsoet, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/3).Cadar Sunan Kali Jaga Menristekdikti Pendidikan