Gubernur Jambi, Zumi Zola saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta - Hingga hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan secara resmi status Gubernur Jambi, Zumi Zola. Namun, justru bocoran muncul dari Dirjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM. Dalam pengajuan surat cegah untuk Zumi Zola dinyatakan berstatus tersangka.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi membeberkan status Zumi Zola dalam surat permintaan cegah itu tertulis sebagai tersangka. "Disitu tertulis tersangka," ungkap Agung Sampurno saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2018).Terkait pencegahan itu, imigrasi juga akan menarik paspor Zumi. "SOP-nya paspor harus ditarik," tutur Agung.Baca juga :
PTP Nonpetikemas Siap Operasikan Pelabuhan Jambi
Permintaan cegah itu dilayangkan pihak lembaga antikorupsi ke Imigrasi pada 25 Januari 2018. Sejak itu, Imigrasi melarang Zumi pergi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
PTP Nonpetikemas Siap Operasikan Pelabuhan Jambi
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Anggaran Jambi Zumi Zola

























