Waketum Partai Hanura, Gede Pasek Suardika
Jakarta - Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Hanura kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sarifuddin Sudding secara resmi menetapkan Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai Ketua Umum (Ketum).
Menanggapi hal itu, Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) menyebut Munaslub yang digelar kubu Sudding adalah ilegal. Maka, Ketum yang terpilih juga dianggap tidak sah dan ilegal.Waketum Partai Hanura, Gede Pasek Suardika mengatakan, kepengurusan Partai Hanura yang diakui negara sebagaimana surat keputusan (SK) Menkumham adalah kepemimpinan OSO. Dimana, Menkumham telah mengeluarkan SK kepengurusan Partai Hanura pimpinan OSO pada 17 Januari 2018."Kalau ada kegiatan di luar itu tanpa persetujuan pimpinan pusat (Ketum Hanura OSO), itu bukan Hanura," kata Pasek, saat jumpa pers di Hotel Manhattan, Jakarta, Kamis (18/1).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Partai Hanura Oesman Sapta Odang Wiranto



















