Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan proses penyelidikan kasus dugaan menghalang-halangi proses penanganan kasus e-KTP ke tahap penyidikan. Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Dikonfirmasi awak media, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tak membantah. Meski demikian, Febri belum dapat merincinya. Pun termasuk mengenai pasal yang disangkakan."Ya (benar), informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan," ucap Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018). Fredrich saat dikonfirmasi terpisah, telah mendengar kabar mengenai statusnya di KPK. Namun, Fredrich mengklaim belum mendapatkan surat dari KPK terkait penetapan tersangka itu.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
e-KTP Setya Novanto Fredrich Yunandi




























