Kantor Antam
Jakarta - Pembentukkan induk usaha (holding) perusahaan pelat merah di sektor pertambangan menuai pro-kontra. Pro-kontra itu bahkan kian memanas.
Hal itu mengemuka setelah pemerintah mengagendakan bakal menggelar Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) Luar Biasa. Rapat itu dikabarkan bakal membahas penghapusan status persero di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk pada 29 November 2017.Pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi memprediksi bakal adanya tiga masalah krusial mengenai pembentukan holding BUMN pertambangan.Pertama, dengan dihapusnya status persero pada 3 BUMN tadi maka upaya intervensi pemerintah dan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan berkurang. Dimana ketentuan ini sendiri telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.Baca juga :
KPK Tahan Ketua KADIN Kaltim Dayang Donna
Kedua, masalah yang juga berpotensi muncul di dalam pembentukkan BUMN pertambangan adalah masuknya sejumlah kepentingan seiring dengan perubahan status tiga BUMN tadi. Dengan tidak lagi menjadi BUMN, ungkap Redi, manajemen tiga BUMN itu tak memiliki kewajiban dan tanggungjawab langsung terhadap pemerintah dan DPR. Hal itu, kata Redi, akan menjadi lahan baru dan memunculkan praktik mafia pertambangan baru. "Padahal saat ini pengawasan dan kinerja 3 BUMN tadi terbilang ketat karena diawasi pemerintah, DPR dan investor karena ketiganya adalah emiten," ungkap dia.
KPK Tahan Ketua KADIN Kaltim Dayang Donna
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Holding BUMN Pertambangan




























