Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Beredar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang beredar di kalangan wartawan, Novanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.Sprindik yang diterbitkan pada 3 November 2017 itu ditanda tangani oleh Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman.Menangapi sprindik atas nama Novanto, Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari KPK.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Setya Novanto Tersangka Korupsi Korupsi e-KTP KPK




























