Rabu, 08/05/2024 17:45 WIB

Marak PHK, Menaker: Sebaiknya Utamakan Dialog

Kementerian Ketenagakerjaan selalu melakukan klarifikasi terhadap semua informasi rencana PHK yang diperoleh dari laporan Dinas Ketenagakerjaan

Menaker M Hanif Dhakiri

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa saat ini marak terjadinya PHK di banyak perusahaan di Indonesia. Namun menurut Hanif, sebelum melakukan PHK sebaiknya perusahaan melakukan dialog secara bipartit.

“Semua pihak harus mengusahakan jangan terjadi PHK, itulah amanat Pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, bukan berarti PHK tidak dapat dilakukan, itu bisa dijalankan asal melalui prosedur sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah terus melakukan berbagai upaya dan strategi dalam mencegah terjadinya (PHK) terhadap pekerja/buruh serta terus melakukan perluasan kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran,’ ungkap Hanif.

"Pemerintah terus mengupayakan langkah preventif untuk mencegah PHK terus bertambah. Selain itu, kita juga mengimbau pengusaha dan pekerja untuk mengefektifkan forum bipartit dan dialog di perusahaan," katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan selalu melakukan klarifikasi terhadap semua informasi rencana PHK yang diperoleh dari laporan Dinas Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja/Buruh, pengusaha maupun dari pemberitaan media massa.

“Jangan sampai terjadi PHK, usahakan dulu dialog secara bipartit. Kita bersama Dinas Ketenagakerjaan di daerah juga akan bantu mediasi untuk mencari jalan keluar terbaik. Pemerintah daerah juga diminta untuk mengefektifkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Intinya mengefektifkan deteksi dini terjadinya PHK terutama yang terjadi di daerah-daerah,” ujar Menaker.

Dalam mencegah hal tersebut Kemnaker membuat langkah-langkah agar tak terjadi PHK di antaranya mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, membatasi/menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

Selain itu upaya lainnya adalah tidak atau memperpanjang kontrak pekerja yang sudah habis kontraknya serta memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat. Namun kalau sudah mencegah, tapi PHK tetap dilakukan, Pemerintah berharap penyelesaian hubungan kerja diselesaikan secara musyawarah mufakat atau adanya dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyelesaikannya dengan baik. Pemerintah pun meminta agar terjaminnya pembayaran hak-hak bagi pekerja jika terjadinya PHK.

KEYWORD :

Info Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Menaker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :