Ilustrasi LHKPN
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara Sudiwardono bersama politikus Partai Golkar Aditya Anugerah Moha ke balik jeruji besi. Kedua terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Berdasarkan penelusuran di laman acch.kpk.go.id, Sudiwardono ternyata tidak pernah membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK. Dalam laman LHKPN KPK tidak ditemukan laporan harta kekayaan Sudiwardono.Padahal sebelum menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwarno tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura dan terakhir Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado.Sebagaimana diatur undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme semua pejabat negara tanpa terkecuali anggota pejabat lembaga penegak hukum wajib melaporkan LHKPN.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK OTT KPK Suap Golkar Aditya Moha




























