Senin, 29/04/2024 15:11 WIB

Pemda Diminta Terlibat Dalam Perlindungan TKI

Ketua Kunjungan Timwas TKI DPR RI Dede Yusuf meminta Pemerintah Daerah dapat terlibat langsung dalam pelaksanaan perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri.

Kunjungan Timwas TKI DPR RI ke Jawa Barat

Bandung - Ketua Kunjungan Timwas TKI DPR RI Dede Yusuf meminta Pemerintah Daerah dapat terlibat langsung dalam pelaksanaan perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan salah satu rekomendasi yang dikeluarkan oleh Timwas TKI terkait pembenahan atas sinkronisasi Undang-undang Nomor 39/2014 tentang PPLIN yang diubah menjadi UU PPMI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).

"Berbeda dengan UU No.39/2014, di dalam UU yang direvisi ke depan akan memberikan ruang gerak yang lebih baik lagi bagi Pemerintah Daerah khususnya dalam melakukan perlindungan kepada calon TKI. Antisipasi dalam UU perlindungan TKI, Provinsi Jawa Barat (Jabar) ini sudah selangkah lebih maju daripada beberapa provinsi lain," kata Dede Yusuf, saat memimpin Kunjungan Spesifik Timwas TKI DPR ke Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/10).

Lebih lanjut politisi asal dapil Jabar ini menilai, dari jumlah 2 persen masalah yang dialami para TKI, berasal dari pendataan dokumen yang salah. Menurutnya, jika dokumen sudah lengkap, pelatihan dan pendidikan serta perlindungan hukum asuransi sudah benar, maka bisa dipastikan 80 persen jumlah TKI tidak terjadi masalah.

"Berdasarkan itulah ke depan, tentunya kami berupaya untuk menguatkan kesepakatan antara negara-negara penerima TKI asal Indonesia terbanyak. Sehingga dapat memberikan kemudahan perlindungan terhadap TKI yang bekerja disana," terangnya.

Politisi Demokrat ini menyayangkan jumlah angka tertinggi TKI Ilegal yang menempatkan Provinsi Jabar pada peringkat pertama. "Tentunya ini sangat disayangkan dan menjadi concern kita bersama," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut Gubernur Provinsi Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan dirinya akan melakukan penelitian lebih lanjut guna memperbaiki persoalan TKI di Jabar. Dia menduga hal tersebut terjadi karena adanya manipulasi pada bidang keahlian.

"Menurut Kemenaker standar pelatihan seorang TKI yakni kurang lebih selama 60 hari. Tapi di lapangan banyak ditemukan calon TKI yang sudah diberangkatkan pada pelatihan yang baru saja dilakukan selama 7 hari. Inilah hal yang bisa memunculkan beragam persoalan. Pengawasan kita terhadap penyalur tenaga kerja, saya kira harus distandarisasi dan diawasai
dengan sangat ketat supaya tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti itu di kemudian
hari," tegasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Timwas TKI RUU TKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :