Gedung KPK
Jakarta - Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi Kegiatan Rutin Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu. Mereka diperiksa silang sebagai saksi untuk tersangka yang lain.
Ketiga tersangka itu yakni Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan, dan Syuhadatul Islamy.Syuhadatul Islamy dan Hendra Kurniawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dewi Suryana. Sementara Dewi Suryana diperiksa sebagai saksi untuk Syuhadatul Islamy."Para tersangka di kasus ini menjalani pemeriksaan silang sebagai saksi untuk tersangka yang lain," ujar Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2017).Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi Kegiatan Rutin Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017). Penetapan tersangka itu dilakukan pasca pemeriksaan atas oprasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK di Bengkulu dan Bogor pada Rabu (6/9/2017).Sent from my BlackBerry®
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Pengadilan Bengkulu



























