Penyanyi Marcelo Tahitoe Debian ditutupi wajahnya digiring anggota Sat Narkoba Polres Jakarta Sekatan Dari Lantau atlas kebabs ( foto Jurnas.com- munadi )
Jakarta – Marcello Tahitoe atau yang lebih dikenal dengan nama Ello telah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta selatan, terkait kasus penyalagunaan narkoba. Penyayi lagu “Masih Ada” ini terjerat UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
Ello ditangkap kepolisian saat berada di kediamnanya. Polisi berhasil menyita narkoba jenis ganja sebanyak lima kilogram. Ia juga terbukti sebagai pemakai narkoba, yang dikabarkan dilakukan sejak masih kuliah.
Menurut Kapolres Metro Jaya Jak-Sel, Iwan Kurniawan, motif yang digunakan tersangka MT hanya demi mencari kesenangan belaka. “Kalau motif yang pastii orang menggunakan narkoba jenis ganja untuk kesenangan,”katanya.
Bermain Habis-habisan di The Smashing Machine, Ini Reaksi Dwayne Johnson Filmnya Dikalahkan Taylor Swift
Ello ditangkap bersama dua rekannya di jalan Griya Kecapi daerah Jagakarsa Jakarta Selatan, Minggu dini hari (6/8/2017).
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ello Kabar Artis






















