Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie usai diperiksa KPK, Kamis (06/07/2017). (JN-Rangga).
Jakarta - Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Ali kembali diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Kali ini, Rabu (9/8/2017) Marzuki diperiksa untuk tersangka Ketua Umum Golkar sekaligus Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN).
Usai menjalani pemeriksaan, Marzuki mengklaim pertanyaan yang disampaikan penyidik lembaga antikorupsi untuk tersangka Setya Novanto sama seperti yang ditanyakan pada pemeriksaan sebelumnya. Yakni saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong."Saya diperiksa untuk Setya Novanto. Pertanyaannya sama dengan Andi Narogong. Jadi copy paste saja, makanya tidak lebih dari setengah jam. Jadi tidak ada hal yang baru," ungkap Marzuki sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta.Marzuki kembali mengklaim dirinya tak terlibat dalam proyek e-KTP. Ia juga kembali mengklaim tak kecipratan uang dari proyek e-KTP. Makanya Marzuki heran mengapa dirinya kembali diperiksa. Terlebih pertanyaannya masih sama seperti pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
E-KTP Marzuki Alie KPK



























