Minggu, 10/11/2024 19:50 WIB

PKS Pertanyakan Unsur Kegentingan Perppu Ormas Radikal

PKS mempertanyakan unsur kegentingan terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Ormas radikal oleh pemerintah.

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini

Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan unsur kegentingan terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Ormas radikal oleh pemerintah.

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengatakan, meski Perppu tersebut sebagai kewenangan presiden secara konstitusional, namun pemerintah harus menjelaskan alasan kegentingan kepada DPR.

"Tentu pemerintah harus bisa meyakinkan DPR adanya unsur kegentingan yang memaksa berikut argumentasi filisofis, yuridis, dan sosiologisnya," kata Jazuli, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7).

Sebab, kata Jazuli, Perppu itu tidak serta merta bisa menjadi rujukan hukum, sebelum diajukan ke DPR. Terlebih lagi, jika ada masyarakat atau Ormas yang mengajukan judicial review ke MK.

"Tentu, apabila MK mengabulkan judicial review tersebut, maka dg sendirinya akan gugur, dan tak bisa dijadikan rujukan hukum, sehingga Pemerintah harus taat hukum dan melaksanakan secara konsekuen UU 17/2013," tegasnya.

Diketahui, pemerintah telah resmi mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang menganulir UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Materi Perppu yang paling menonjol adalah pemberian kewenangan kepada Pemerintah untuk dapat membubarkan Ormas tanpa melalui proses peradilan, perluasan larangan bagi ormas, penyederhanaan tahapan sanksi, penambahan sanksi pidana, dan perluasan definisi Ormas yang melanggar Pancasila dan UUD 1945.

KEYWORD :

Ormas Anti Pancasila HTI Perppu Ormas Radikal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :