Minggu, 19/04/2026 03:28 WIB

Ini Misi Pansus Hak Angket KPK





Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR memiliki misi tertentu.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR memiliki misi tertentu. Salah satu misinya untuk menghambat proses penyelidikan kasus korupsi yang diduga melibatkan anggota DPR.

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, misi Pansus Hak Angket KPK ingin menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan yang sedang ditangani lembaga ad hoc tersebut.

"Terutama soal e-KTP yang melibatkan banyak anggota DPR, termasuk juga anggota panitia angket," kata Feri, ketika dihubungi, Jakarta, Sabtu (1/7).

Ia menegaskan, tujuan dan target utama DPR membentuk Pansus Hak Angket KPK tersebut merupakan kepentingan politik semata dari sejumlah anggota dewan yang diduga turut terlibat dalam kasus korupsi.

"Jadi, tujuannya sudah jelas, nyata. Cuma kita mau nggak mengakui ini ada bias kepentingan politik dalam Pansus Hak Angket KPK. Itu saja," tegasnya.

KEYWORD :

Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :