Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR memiliki misi tertentu. Salah satu misinya untuk menghambat proses penyelidikan kasus korupsi yang diduga melibatkan anggota DPR.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, misi Pansus Hak Angket KPK ingin menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan yang sedang ditangani lembaga ad hoc tersebut."Terutama soal e-KTP yang melibatkan banyak anggota DPR, termasuk juga anggota panitia angket," kata Feri, ketika dihubungi, Jakarta, Sabtu (1/7).Ia menegaskan, tujuan dan target utama DPR membentuk Pansus Hak Angket KPK tersebut merupakan kepentingan politik semata dari sejumlah anggota dewan yang diduga turut terlibat dalam kasus korupsi.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP






















