Selasa, 16/04/2024 19:27 WIB

KPK Periksa Ade Komarudin Soal Kasus e-KTP

Selain Akom, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap juga diagendakan diperiksa penyidik KPK.

Politikus Golkar, Ade Komaruddin

Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ade Komarudin dipanggil penyidik KPK, Selasa (20/6/2017). Lelaki yang akrab disapa Akom ini bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Akom, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap juga diagendakan diperiksa penyidik KPK. Sama seperti Akom, Chairuman juga diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Andi Narogong.

Bersamaan dengan Akom dan Chairuman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi asal swasta Melyana JAP dan Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi, July Hira. Keduanya juga diagendaka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.

Sebelum Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka, Akom dan Chairuman sudah lebih dulu diperiksa KPK untuk melengkapi berkas tersangka dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Dalam surat dakwaaan jaksa KPK terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, Akom disebut pernah menerima dollar Amerika Serikat yang jumlahnya sekitar Rp 1 miliar dari Irman. Penerimaan itu terjadi saat proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 bergulir. Meski demikian, Akom telah membantah aliran uang tersebut.

Sementara Chairuman disebut memperkaya diri dari proyek e-KTP sebesar US$584.000 dan Rp 26 miliar terkait proyek e-KTP. Poltikus Partai Golkar itu juga telah membantah menerima uang tersebut.

Keluarga Chaeruman sendiri juga sempat dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK pada Senin (19/6/2017) yakni istrinya, Ratna Sari Lubis bersama anaknya Wanahari Harahap.

Dalam kasus ini, KPK diketahui telah memanggil lebih dari 300 saksi. Sebelum Andi Narogong, kasus ini telah lebih dahulu menyeret Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Kini perkara Irman dan Sugiharto tengah bergulir di Pengadilan Tipikor ‎Jakarta. Sementara kasus yang menyeret Andi Narogong masih proses penyidikan di KPK.

Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan korporasi. Perbuatan Andi bersama-sama Irman dan Sugiharto itu, diduga menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Andi sendiri diduga berperan kuat dalam mengatur proyek tender e-KTP. Sejumlah aliran uang pun disebutkan berputar disekitarnya. Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek e-KTP. Andi dan sejumlah perusahaan yang berkantor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan berusaha merancang detail proyek yang akan ditenderkan.

Atas dugaan itu, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

E-KTP Ade Komarudin KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :