Sabtu, 04/05/2024 08:39 WIB

Istri dan Anak Chairuman Harahap Diperiksa KPK

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Ratna Sari Lubis dan Wannahari Harahap terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Ratna Sari Lubis dan Wannahari Harahap terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Istri dan anak mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi‎, Senin (19/6).

Pada kesempatan ini, KPK juga memanggil saksi lainnya. Yakni, Siti Arimbi Pulungan seorang Guru, Elly Derlina Harahap, Wiraswasta, serta Suryadi Gozali dari pihak swasta. Ketiganya juga diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus.

Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka. Tiga tersangka tersebut yakni, dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Irman dan Sugiharto ditetahui perkaranya telah bergulir dalam proses persidangan. Sementara kasus Andi Narogong masih dalam tahap penyidikan.

Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga bersama-sama Irman dan Sugiharto, menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.

Diduga Andi berperan kuat dalam mengatur proyek tender e-KTP. Sejumlah aliran uang pun disebutkan berputar disekitarnya. Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek e-KTP. Andi dan sejumlah perusahaan yang berkantor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan berusaha merancang detail proyek yang akan ditenderkan.

Atas dugaan itu, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.[]

KEYWORD :

chairuman harahap korupsi e-ktp febri diansyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :