Rabu, 16/07/2025 23:14 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU KUHAP Sudah Tahap Timus Timsin

Saat ini Tim Teknis  Timus Timsin yang terdiri dari Staf Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi III, Staf Badan Keahlian DPR, dan Tim Teknis Pemerintah sedang melakukan peralihan redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memasuki tahap pembahasan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus Timsin).

“Saat ini Tim Teknis  Timus Timsin yang terdiri dari Staf Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi III, Staf Badan Keahlian DPR, dan Tim Teknis Pemerintah sedang melakukan peralihan redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM),” kata Habiburrokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/7).

Politikus Gerindra ini mengatakan, setelah Tim Teknis Timus Timsin selesai melaksanakan tugasnya maka hasil kerja mereka akan dicermati oleh anggota Komisi III yang bertugas di Timus Timsin untuk selanjutnya diserahkan kembali ke Panja .

“Selanjutnya Panja akan mencermati hasil kerja Timus Timsin dan mendiskusikan apakah ada masukan baru baik yang bersifat substantif maupun yang bersifat redaksional,” kata Habiburrokhman.

Adapun, hasil Panja nantinya akan diserahkan ke Komisi III dan jika disetujui maka akan dilakukan pengambilan keputusan tingkat I. Selanjutnya, tahap terakhir pengesahan RUU KUHAP adalah pengambilan keputusan Tingkat II yakni pada rapat Paripurna.

Namun demikian secara teknis, kata Habiburrokhman, apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di Paripurna.

“Karena pada prinsipnya pemegang hak  membentuk UU adalah seluruh anggota DPR bersama pemerintah,” demikian Habiburrokhman.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi III Habiburokhman RUU KUHAP Gerindra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :