Kamis, 09/05/2024 22:57 WIB

Nasional

Handang Cari Uang Suap karena Ada Permintaan Dirjen Pajak

Dikatakan Handang, Ken saat itu memerintahkannya untuk ikut membantu memenangkan uji materi terkait Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi.

Sidang Dakwaan Handang Soekarno

Jakarta - Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno menyeret Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi dalam pusaran kasus dugaan suap yang menjeratnya. Handang mengaku menerima uang suap karena ada permintaan dari Ken.

"Pada saat itu memang saya ada kebutuhan. Pertama, saya pernah disampaikan oleh atasan saya, dalam hal ini Pak Dirjen, bahwa kalau bisa saya ikut membantu untuk uji materi di MK," ungkap Handang saat menyampaikan keterangannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Dikatakan Handang, Ken saat itu memerintahkannya untuk ikut membantu memenangkan uji materi terkait Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi. Saat itu Handang menafsirkan bahwa perintah itu untuk mencari dana dari pihak lain.

Diakui Handang, sudah ada tim formal di bidang hukum yang menangani uji materi tersebut. Tim formal terdiri dari unsur Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Ham, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Pada saat Beliau (Ken) sampaikan seperti itu, di dalam pemahaman saya, proses penyelesaian adalah di luar tim formal yang sudah dibentuk," ucap Handang.

Majelis hakim sempat heran dengan pengakuan Handang yang mengaku menerima suap untuk uji materi tersebut. Namun, kata Handang, uang diperlukan untuk menggelar seminar dan menggandeng organisasi masyarakat yang mendukung tax amnesty.

Majelis hakim kemudian mengkonfirmasi apakah anggaran untuk sosialisasi tersebut harus mencari anggaran dari luar Ditjen Pajak. Terlebih, kata hakim, alokasi anggaran negara cukup besar untuk Ditjen Pajak.

"Penganggaran kami tidak bisa mengakomodasi pengeluaran mendadak seperti itu. Bahwa kajian hukum dan seminar belum tentu dianggarkan," tandas Handang.

Handang Soekarno sebelumnya didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair. Uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

KEYWORD :

MK Pajak Handang Soekarno Ken




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :