
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Tbk. Iwan Kurniawan Lukminto pada hari ini, Selasa, 10 Juni 2025.
Iwan Kurniawan Lukminto bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank ke PT Sritex Tbk.
"Rencananya begitu (diperiksa hari ini)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Harli tidak menjelaskan lebih jauh apakah Iwan akan hadir memenuhi panggilan atau tidak. Iwan sedianya dijadwalkan diperiksa pada pukul 09.00 WIB.
"Kita tunggu saja ya, jadwalnya jam 09.00 WIB," ujarnya.
Adapun Iwan telah diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung pada Senin, 2 Juni 2025.
Harli menyebut dalam pemeriksaan itu penyidik mendalami mekanisme atau proses pengajuan kredit yang dilakukan PT Sritex kepada bank.
Selain itu, Kejagung melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Iwan. Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan terhitung sejak 19 Mei 2025.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
Ketiga tersangka itu merupakan Eks Dirut PT Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto yang juga saudara kandung dari Iwan Kurniawan Lukminto ; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.
Kejagung menyebut nilai kerugian negara dalam kasus korupsi imi mencapai Rp692 miliar. Nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank DKI dan Bank BJB yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja.
Besaran kredit yang diberikan kedua Bank BJB sebesar Rp543 miliar dan Bank DKI sebesar Rp149 miliar. Namun, uang itu digunakan Iwan Setiawan Lukminto untuk membayar utang Sritex dan membeli tanah.
Selain itu, pemberian kredit kepada PT Sritex diduga dilakukan secara melawan hukum. Hal ini karena pemberian kredit tidak melalui analisis yang memadai dan menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan lembaga pemeringkat Moody`s PT Sritex hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang tinggi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung langsung menjebloskan ketiga tersangka ke Rutan Salemba untuk ditahan.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Sritex PT Sri Rejeki Isman Iwan Kurniawan Lukimnto