Minggu, 28/04/2024 13:53 WIB

Amdal Tidak Beres, Transpark Cibubur Didemo Warga Terdampak

Pembangunan Transpark Cibubur milik Hairul Tanjung ini, menurut warga setempat, pelaksanaan operasional konstruksi pembangunan  sangat mengkhawatirkan. 

Aksi Forum Masyarakat Peduli Cibubur menggelar demontrasi di halaman depan Transpark Cibubur

Jakarta - Aktivitas operasional pembangunan Transpark Cibubur, mendapat penentangan untuk dihentikan dari warga setempat yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Cibubur (FMPC). Pasalnya, hingga saat ini belum terbitnya  dokumen izin lingkungan dan mengabaikan saran masyarakat yang berpotensi konflik.

"Kami minta segera dihentikan sampai dokumen izin lingkungan diterbitkan. Tanpa izin itu, akan berpotensi menimbulkan konflik masyarakat. Tak hanya itu, juga akan cenderung gangguan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan warga sekitar," ujar Edy, Korlap aksi tersebut, Sabtu, 10 Juni 2017.

Aksi yang digelar di depan kantor pemasaran  sejak pukul 09.00 waktu setempat ini,  warga memasang spanduk penolakannya, di antaranya; "masyarakat tidak pernah membeli izin membangun", "Amdal Lalulintas Transpark tidak ada", dan lainnya.

Pembangunan Transpark Cibubur milik Hairul Tanjung ini, menurut warga setempat, pelaksanaan operasional konstruksi pembangunan  sangat mengkhawatirkan.   Dan pihak pengembang  pembangunan, kata Edy, tidak melaksanakan dengan baik beberapa hukum positif terkait lingkungan.

Misalnya, ujar Edy lagi, sudah jelas-jelas Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia Nomor  27 Tahun  2012  Tentang Izin Lingkungan. Juga Peraturan dari Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 soal  Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup Dan Izin Lingkungan.

Tak hanya itu saja, Edy mengatakan, diabaikannya Peraturan  Menteri  Kesehatan  Republik  Indonesia  Nomor  416  Tahun  1990 Tentang Syarat-Syarat Pengawasan Kualitas Air.  Kemudian Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  42  Tahun  1999  Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Juga diacuhkannya  Keputusan  Menteri  Negara  Lingkungan  Hidup  Nomor  48  Tahun  1996  Tentang Baku Tingkat Kebisingan    

"Sudah jelas-jelas banyak ketentuan yang dilanggarnya, tapi Transpark nekat menjalankan pembangunan. Seakan hukum dan ketentuan tidak berlaku bagi pengusaha yang berdalih atas nama pengembangan ekonomi. Tapi kalau masyarakat bawah abaikan ketentuan sedikit saja, langsung digusur," ujar Edy.

Edy juga mengungkapkan ancaman kekeringan air di wilayah Cibubur dan sekitarnya. Menurutnya, kawasan proyek Transpark adalah bagian dari penompang ketersediaan air tana yang menjadi tumpuan sumber kebutuhan air masyarakat. Berdasarkan dokumen kerangka acuan (KA) Amdal, Transpark Cibubur akan menggunakan air sebanyak 35.500 liter/hari pada aktifitas kunstruksi.

"Sedangan pada saat beroperasi akan menyedot air tanah sebanyak 2.457.000 liter/perhari. Bisa dibayangkan, ancaman kekeringan akan menjadi bom waktu bagi masyarakt sekitarnya," ujar Edy.

Hingga aksi berakhir pukul 12.00 waktu setempat, aksi penentangan Transpark ini gagal bertemu dengan pihak manajemen. "Kami warga tetap akan kembali menjalankan aksi penentangan ini dengan berbagai cara," ujarnya.

KEYWORD :

Proyek Transmart Hairul Tanjung Transpark Cibubur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :