
Wakil Ketua Baleg DPR Iman Sukri Bersama Ketua Baleg DPR Bob Hasan. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memiliki lima urgensi untuk segera disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/5).
"Di sini juga telah menempatkan lima urgensi (pengesahan RUU PPRT), selain daripada kami akan memperbaiki naskah akademik kembali, yang akan kami perbaharui. Kami akan mutakhirkan kembali," kata dia.
Baleg sendiri hari ini menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU PPRT bersama koalisi masyarakat sipil untuk RUU PPRT, jaringan nasional advokasi pekerja rumah tangga (JALA PRT), hingga koordinator konsolidasi mahasiswa Indonesia.
Ini Orang Indonesia Paling Tajir versi Forbes
Bob menegaskan, urgensi pertama pengesahan RUU PPRT adalah menempatkan pekerja rumah tangga (PRT) sederajat dengan jenis dan bentuk pekerja lainnya dari segi pengawasan, perlindungan, dan lain-lain.
Kedua, kata dia, pengesahan RUU PPRT dapat menjadi jawaban pemerintah atas pertanyaan dunia internasional terkait perlindungan bagi mereka yang bekerja di sektor domestik tersebut.
"Terlebih, selama ini dunia internasional mempertanyakan regulasi perlindungan terhadap PRT di Indonesia," jelasnya.
Ketiga, lanjut Bob, pengesahan RUU PPRT diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan dan hak kerja bagi para PRT di dalam negeri.
Keempat, dia menyebut pengesahan RUU PPRT dapat memberi nilai tambah bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri bahwa Indonesia telah memiliki jaminan aturan bagi para PRT.
"Selain daripada keuangan materi yang dikejar, tapi juga juga jaminan perlindungan menjadi satu prioritas pemikiran daripada para pekerja," tuturnya.
Terakhir, Politikus Gerindra ini menyebut melalui pengesahan RUU PPRT maka diharapkan Indonesia dapat menuntut negara lain untuk memperlakukan pekerja migran Indonesia seperti yang negara Indonesia lakukan pula atau adanya asas resiprositas.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berjanji pemerintah bersama DPR segera merampungkan pembahasan dan mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang.
Di hadapan ratusan ribu buruh saat peringatan May Day 2025, Presiden memperkirakan pembahasan RUU PPRT akan rampung dalam waktu tiga bulan ke depan.
“Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Dasco melaporkan kepada saya minggu depan RUU ini akan mulai segera dibahas,” kata Presiden Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5).
KEYWORD :
Warta DPR Baleg pengesahan RUU PPRT Bob Hasan urgensi Gerindra