Kamis, 16/05/2024 18:36 WIB

Tiga Pengacara Ini Diperiksa, KPK Bakal Umumkan Tersangka Baru

Keterangan mereka juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Andi Narogong.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap advokat, Aga Khan. Pengacara pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani ini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

"Yang bersangkutan (Aga Khan) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (2/6/2017).

Selain Aga Khan, penyidik juga memanggil saksi lain. Yakni mantan Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Pertanahan Nasional, M. Rukyat Nur; seorang notaris yang bernama Amelia Kasih; Direktur CV Versatile Silicon Technology, Eko Fajar Nurprasetyo dan Staf Akademik dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin. Selain diperiksa sebagai saksi, keterangan mereka juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Andi Narogong.

Sementara itu, penyidik memanggil pengacara Anton Taufik. Anton akan kembali diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan korupsi e-KTP yang menjerat Miryam S. Haryani (MSH).

"Anton Taufik diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH," kata Febri.

Penyidik juga menjadwal ulang pemeriksaan pengacara Elza Syarif. Ia juga kembali diperiksa untuk tersangka Miryam.

"Untuk pemeriksaan saksi Elza Syarif merupakan penjadwalan ulang dari rencana pemeriksaan 22 Mei 2017," terang Febri.

Terkait pengungkapan kasus pemberian keterangan tidak benar itu, kata Febri, pihaknya sudah menemukan pihak yang diduga mempengaruhi saksi di kasus e-KTP. Pengumuman penetapan tersangka baru terkait kasus ini akan disampaikan Jumat siang.

"Kami akan sampaikan perkembangannya Jumat siang," ujar Febri.

KEYWORD :

KPK e-KTP Andi Narogong




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :