Pressroom DPR
Jakarta - Koordinatoriat wartawan parlemen mengecam dan mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan seorang protokoler kementerian PUPR terhadap seorang jurnalis RMOL, Bunaiya Fauzi Arubone.
Ketua Koordinatoriat wartawan parlemen Romdony setiawan mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas merupakan bentuk pelanggaran hukum."Tugas dan tanggung jawab para jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999," kata Romdony, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/5).Romdony menjelaskan, terkait kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis saat melakukan tugas, Koordinatoriat wartawan parlemen menyampaikan pernyataan sikap.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kekerasan Terhadap Wartawan Jurnalis Kementerian PUPR

























