Auditor BPK Rochmadi Saptogiri
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pernah mengeluarkan surat izin membesuk tahanan atas nama Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri untuk Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah maupun Masinton Pasaribu.
Rochmadi merupakan tersangka KPK yang penahanannya di titipkan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur sejak Sabtu (27/5/2017). "Kita tidak pernah mendapatkan permintaan izin dan memberikan izin (kepada Fahri Hamzah dan Masinton Pasaribu)," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Fahri Hamzah bersama Masinton Pasaribu sebelumnya mendatangi Mapolres Jakarta Timur. Keduanya mengklaim kedatangannya untuk meninjau pelayanan di Polres Jakarta Timur selama bulan puasa. Fahri dan Masinton disela kunjungannya itu `diam-diam` menemui Rochmadi, tersangka kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dikatakan Febri, seorang tersangka yang baru ditahan seharusnya tak boleh dibesuk oleh siapa pun. Hal itu merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor E.22.PR.08.03 tahun 2001 tentang prosedur tetap pelaksanaan tugas pemasyarakatan, tahanan baru akan menjalani Masa Pengenalan, Pengamanan, Penelitian Lingkungan (Mapenaling).
Kedua wakil rakyat itu diingatkan agar tak menyalahi kewenangannya sebagai anggota dewan. "Kepada pihak-pihak yang memiiki pengawasan kita minta hati-hati menggunakan kewenangan tersebut. Jangan sampai kemudian mencampuri proses hukum yang berjalan," terang Febri.
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Disisi lain, Febri juga meminta Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo untuk tidak begitu saja mengizinkan pihak-pihak yang ingin menjenguk tahanan KPK, tanpa ada pemberitahuan dari petugas KPK. Apalagi, lanjut Febri, penitipan tahanan ini sudah ada dalam kerja sama antara KPK dan Polri.
"(Kami harap) kerja sama tersebut bisa dijaga pihak pimpinan Rutan. Agar tahan KPK bisa lebih dibatas berinteraksi pihak lain kecuali memang sudah sesuai aturan besuk atau jenguk," pungkas Febri.
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
BPK KPK Fahri Hamzah Masinton