Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyiapkan kebijakan khusus bagi mahasiswa program studi bidang kesehatan yang telah melampaui batas masa studi, dan belum lulus uji kompetensi nasional sebagai salah satu persyaratan kelulusan.
Kebijakan ini menjadi solusi bagi bagi mahasiswa yang telah melampaui batas masa studi sehingga secara administratif berada dalam kondisi putus studi (drop out/DO) atau mengundurkan diri.
Melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), capaian pembelajaran yang telah diperoleh sebelumnya dapat diakui berdasarkan hasil asesmen, sehingga mahasiswa memperoleh kesempatan untuk mengikuti penguatan kompetensi dan mempersiapkan diri mengikuti kembali uji kompetensi.
Perguruan tinggi dapat memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengikuti proses RPL dan mendaftar kembali sebagai mahasiswa baru sesuai ketentuan.
Selanjutnya, mahasiswa mengikuti program pembinaan dan penguatan kompetensi berdasarkan hasil asesmen individual untuk meningkatkan kesiapan dalam mengikuti uji kompetensi berikutnya. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada September 2026, sesuai dengan petunjuk teknis yang akan diterbitkan oleh Ditjen Dikti.
Dalam pelaksanaannya, RPL bukan mekanisme untuk mengulang seluruh proses pendidikan dari awal dan bukan pula jalan pintas untuk memperoleh kelulusan. Capaian pembelajaran yang telah diperoleh sebelumnya dapat direkognisi melalui transfer kredit berdasarkan hasil asesmen, dan diperhitungkan dalam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan ketentuan akademik perguruan tinggi.
Pengakuan capaian pembelajaran serta program penguatan kompetensi ditetapkan secara individual berdasarkan hasil asesmen, dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi serta umpan balik individual dari hasil uji kompetensi terakhir.
"Dengan demikian, mahasiswa tidak perlu mengulang seluruh mata kuliah atau rotasi klinik, tetapi diarahkan untuk memperkuat kompetensi tertentu yang berdasarkan asesmen masih perlu ditingkatkan agar mencapai kompetensi secara komprehensif," demikian bunyi pengumuman resmi Kemdiktisaintek pada Jumat (28/8).
Untuk menjamin mutu pelaksanaan, perguruan tinggi wajib membentuk tim asesmen yang bertanggung jawab melaksanakan proses RPL sekaligus merancang program pembinaan dan penguatan kompetensi.
Program RPL diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi terakreditasi unggul. Apabila belum memenuhi persyaratan tersebut, pelaksanaannya dilakukan dengan pendampingan program studi terakreditasi unggul dari perguruan tinggi lain yang ditugaskan oleh Ditjen Dikti.
Ditjen Dikti selanjutnya akan bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan terkait untuk memberikan pendampingan teknis kepada perguruan tinggi penyelenggara RPL, sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Prodi Kesehatan Kebijakan Kemdiktisaintek RPL Mahasiswa Kesehatan Drop Out

















