Senin, 24/08/2026 15:15 WIB

Legislator Demokrat Dorong Perampingan ASN di Tingkat Kecamatan





Dengan adanya digitalisasi dan lain-lain, mungkin itu mestinya tidak perlu sampai puluhan orang. Mungkin cukup 15 sampai 20 orang

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf. (Foto: Dok.Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mendorong agar jumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di setiap kantor kecamatan tidak terlalu banyak. Menurutnya, 15 hingga 20 orang dinilai sudah cukup untuk menjalankan pelayanan pemerintahan di tingkat kecamatan.

Dede menilai jumlah ASN di sejumlah kantor kecamatan saat ini masih terlalu besar, bahkan bisa mencapai 40 hingga 50 orang. Padahal, perkembangan digitalisasi memungkinkan pekerjaan pemerintahan dilakukan lebih cepat dan efisien.

“Dengan adanya digitalisasi dan lain-lain, mungkin itu mestinya tidak perlu sampai puluhan orang. Mungkin cukup 15 sampai 20 orang,” kata Dede di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8).

Menurut Dede, perubahan pola kerja tersebut seharusnya menjadi bagian dari reformasi birokrasi. Ia mencontohkan, pada masa lalu pengerjaan sebuah presentasi di lingkungan pemerintahan bisa membutuhkan dua hingga tiga orang.

Namun, kondisi tersebut dinilai sudah berubah seiring perkembangan teknologi, termasuk kehadiran kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

“Kita melihat bahwa digitalisasi, termasuk juga Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) sedang merancang yang namanya identitas digital, yang mana akan bekerja sama dengan ‘satu data’ nanti,” ujarnya.

Karena itu, Politikus Demokrat ini meminta pemerintah mendorong perubahan pola pikir dan budaya kerja ASN agar lebih gesit, profesional, serta adaptif terhadap perkembangan zaman.

Ia menekankan bahwa kinerja ASN harus semakin berorientasi pada hasil dengan tingkat fleksibilitas yang tinggi. Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik juga harus menjadi ukuran utama keberhasilan reformasi birokrasi.

“Ini sudah meme di mana-mana ‘daripada lapor ke pemerintah, lebih baik viralkan.’ Dan ketika menjadi viral, baru pemerintah seolah-olah berbuat,” katanya.

Dede juga meminta ASN dibekali kecakapan dalam menggunakan perangkat dan teknologi digital. Hal itu dinilai penting meskipun ketersediaan infrastruktur digital hingga kini belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut dia, pemanfaatan teknologi harus berjalan beriringan dengan penerapan manajemen talenta dalam birokrasi. Dengan demikian, penempatan ASN dapat dilakukan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi.

“Sehingga diharapkan dengan penerapan manajemen talenta, prinsip the right man in the right place bisa dilaksanakan secara konsisten sehingga berdampak pada peningkatan kinerja instansi pemerintah dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Politikus Demokrat Dede Yusuf perampingan ASN Kecamatan reformasi birokrasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :