Senin, 24/08/2026 13:54 WIB

Karhutla Meluas, Legislator PDIP Desak Korporasi dan Aktor Utama Diusut





Jangan sampai penegakan hukum hanya menangkap pelaku lapangan, sementara aktor yang memerintah, membiarkan, lalai memenuhi kewajiban pencegahan.

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendukung langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah.

Rieke meminta penegakan hukum terhadap kasus karhutla tidak berhenti pada pemadaman api maupun penindakan terhadap pelaku di lapangan.

Menurutnya, aparat harus membongkar pihak yang paling bertanggung jawab, termasuk korporasi dan aktor yang memperoleh keuntungan dari kebakaran.

“Sekarang waktunya membuktikan bahwa ketegasan politik berujung pada ketegasan hukum. Jangan hanya padamkan apinya. Bongkar aktornya, kejar pertanggungjawabannya, pulihkan hak rakyat dan lingkungannya,” kata Rieke dalam pernyataan sikapnya, Senin (24/8).

Rieke menilai, pernyataan Presiden Prabowo seusai memimpin rapat penanganan karhutla di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8), harus segera ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang nyata, terukur, transparan, dan menyentuh pihak yang paling bertanggung jawab.

Presiden sebelumnya menegaskan korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan akan ditindak sesuai ketentuan hukum. Pemerintah juga mengungkap empat korporasi di Kalimantan Barat tengah dalam proses penyelidikan, dengan kemungkinan pencabutan izin apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya menangkap pelaku lapangan, sementara aktor yang memerintah, membiarkan, lalai memenuhi kewajiban pencegahan, atau memperoleh manfaat tidak tersentuh,” tegas Rieke.

Politikus PDIP itu mengatakan, instrumen hukum untuk menindak pelaku dan korporasi yang bertanggung jawab atas karhutla sebenarnya telah tersedia.

Rieke menyebut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 telah menyediakan instrumen pengawasan, sanksi administratif, pertanggungjawaban perdata, penyidikan, hingga pidana lingkungan.

Selain itu, terdapat UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang terakhir diubah melalui PP Nomor 8 Tahun 2026.

“Landasan hukumnya tersedia,” ujarnya.

Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI bidang Hukum dan HAM, Rieke menilai karhutla tidak semata-mata merupakan persoalan ekologis. Ketika asap kebakaran mengancam kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan masyarakat, persoalan tersebut juga menyentuh aspek hak asasi manusia (HAM).

“Negara tidak boleh membiarkan keuntungan dinikmati pihak tertentu sementara biaya kesehatan, pemadaman, kerusakan lingkungan dan pemulihan ditanggung rakyat,” katanya.

Karena itu, Rieke mendorong penanganan karhutla dilakukan melalui penegakan hukum terpadu dengan melibatkan Polri, Kejaksaan, penyidik lingkungan hidup dan kehutanan serta aparat penegak hukum terkait.

Menurutnya, aparat perlu melakukan overlay lokasi kebakaran dengan kawasan hutan, HGU, perkebunan, serta konsesi dan perizinan. Penelusuran juga harus dilakukan terhadap rantai perbuatan dan pertanggungjawaban, mulai dari pelaku lapangan hingga pengendali dan korporasi.

“Gunakan instrumen administratif, perdata dan pidana secara paralel sesuai kewenangan dan alat bukti,” katanya.

Rieke juga meminta proses penyelidikan terhadap empat korporasi di Kalimantan Barat dilakukan secara profesional, transparan, tanpa intervensi dan tanpa tebang pilih.

Selain penegakan hukum, ia mendorong pemerintah membuka data penanganan karhutla secara terpadu.

Data tersebut harus mencakup titik dan luas kebakaran, status kawasan, pemegang izin atau konsesi, pemilik manfaat, hasil pemeriksaan lapangan, jumlah masyarakat terdampak, kerugian, anggaran penanganan, proses hukum hingga kewajiban pemulihan.

Ia mengusulkan langkah tersebut dijalankan dalam Rencana Aksi Nasional 90 Hari Kerja dengan evaluasi pada hari ke-7, ke-30, ke-60, dan ke-90.

“Penegakan hukum tanpa keterbukaan data berisiko berhenti pada kasus per kasus tanpa membongkar pola dan aktor di belakangnya,” ujar Rieke.

Dia juga menekankan pentingnya pemulihan hak masyarakat dan lingkungan. Menurutnya, penindakan tidak boleh berhenti pada vonis atau pencabutan izin.

“Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban atas pemulihan lingkungan sesuai hukum,” katanya.

Di sisi lain, negara harus memastikan hak masyarakat terdampak tetap terpenuhi, mulai dari kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pendidikan, keselamatan pekerja, hingga perlindungan terhadap kelompok rentan selama krisis karhutla berlangsung.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka Politikus PDIP kebakaran hutan Karhutla Kalimantan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :