Foto: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jakarta, Jurnas.com – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan Pemerintah Indonesia tidak dapat menentukan sendiri pembagian kuota haji tambahan.
Menurut Yaqut, keputusan mengenai kuota haji, termasuk pembagian kuota haji tambahan harus berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai otoritas tertinggi dalam penyelenggaraan haji.
Hal itu disampaikan Yaqut seusai menjalani sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Yaqut menjelaskan, pembagian kuota tambahan haji tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani antara dirinya dengan menteri agama Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.
"Yang paling penting adalah terkait dengan pembagian kuota tambahan ya, Pemerintah Indonesia itu tidak bisa berdiri sendiri, artinya tidak bisa memutuskan itu sendiri. Ini harus didasarkan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia dan itu jelas tertuang pada MoU yang kami tandatangani, saya bersama menteri haji kerajaan saudi arabia pada tanggal 8 Januari 2024," kata Yaqut.
Ditegaskan, posisi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menjadi penentu dalam pembagian kuota haji. Untuk itu, pembagian kuota dalam jumlah berapa pun tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan dari pemerintah Saudi.
"Artinya apa? Bahwa dalam hal ini Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia ini adalah ultimate authority, tanpa persetujuan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, pembagian berapapun tidak akan pernah bisa," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yaqut membantah pernah memberikan perintah kepada pihak mana pun untuk mencari keuntungan dari proses penyelenggaraan ibadah haji.
Yaqut menegaskan tidak pernah memerintahkan adanya pungutan atau keuntungan dalam bentuk apa pun, termasuk fee percepatan keberangkatan jemaah.
"Saya mau sampaikan bahwa tidak ada perintah apapun dari saya kepada siapapun ya, untuk mencari keuntungan atau mendapatkan keuntungan dari proses ibadah haji. Baik itu berupa fee percepatan atau apa pun namanya, tidak pernah ada perintah dari saya," tegas Yaqut.
Terkait proses persidangan, Yaqut menghormati seluruh proses hukum, termasuk jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas nota perlawanan yang diajukan tim kuasa hukumnya. Yaqut meyakini majelis hakim akan memutus perkara secara objektif, arif, dan bijaksana.
"Kami menghormati jawaban atas nota perlawanan yang disampaikan oleh para JPU dan juga kami sangat percaya dan yakin majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif, arif, dan bijaksana," katanya.
Yaqut mengatakan akan menyerahkan proses tersebut kepada Allah Swt sembari menunggu putusan majelis hakim.
"Sambil menunggu putusan ini tentu saya akan terus berserah diri kepada Allah dan tawakal, sambil ya itu menyakini bahwa apa yang nanti akan diputuskan oleh majelis hakim, pasti adalah keputusan yang sudah didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang objektif dan bijaksana," katanya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Kuota Haji Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Pembagian Kuota Haji

























