Kamis, 20/08/2026 23:25 WIB

Dukung UU Profesi Kurator, PERKAPI: Perlindungan Bukan Berarti Kebal Hukum





Kita akan usulkan harus ada koridor jelas tentang sejauh mana pelaksanaan tugas dari kurator itu. Sehingga ketika dijalankan maka profesi ini tetap terlindungi

Ketua Umum Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) Siking Suryadi (tengah). (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) Siking Suryadi mendukung pembentukan Undang Undang (UU) Profesi Kurator yang saat ini tengah digodok Komisi XIII DPR RI.

Menurut Siking, keberadaan regulasi khusus mengenai profesi kurator sudah menjadi kebutuhan mendesak. Namun, dia menegaskan aturan tersebut nantinya harus memberikan perlindungan secara proporsional tanpa menjadikan profesi kurator kebal dari proses hukum.

“Karena memang kebutuhan atas UU ini mendesak. Di sisi yang lain kami paham bahwa permohonan agar adanya UU ini jangan sampai menjadi upaya untuk memberikan imunitas yang absolut tanpa batas kepada profesi kurator,” kata Siking dalam keterangan resminya, Kamis (20/8).

Pernyataan Siking sekaligus menanggapi kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Kota Makassar, dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi, Kamis (20/8). Dalam kunker tersebut, rombongan Komisi XIII DPR juga menampung aspirasi terkait penyusunan RUU Profesi Kurator.

Siking mengatakan, UU Profesi Kurator perlu mengatur secara jelas koridor pelaksanaan tugas dan kewenangan kurator. Dengan demikian, kurator yang bekerja sesuai aturan dan kewenangannya mendapatkan perlindungan hukum ketika menjalankan tugas profesinya.

“Kita akan usulkan harus ada koridor jelas tentang sejauh mana pelaksanaan tugas dari kurator itu. Sehingga ketika itu dijalankan maka profesi ini tetap terlindungi oleh UU,” ujarnya.

Meski demikian, Siking menekankan perlindungan hukum tidak boleh menghapus pertanggungjawaban kurator apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Tidak menafikan bahwa ketika ada pelanggaran atas kode etik atau pelanggaran hukum atas profesi ini tentunya harus diproses sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Sebelumnya, Komisi XIII telah membahas penyusunan RUU Profesi Kurator bersama akademisi, pakar, dan organisasi profesi kurator. Pembahasan tersebut antara lain diarahkan untuk menjawab kebutuhan kepastian hukum serta perlindungan terhadap kurator dalam menjalankan tugasnya.

Siking menilai, keseimbangan antara perlindungan dan akuntabilitas menjadi hal penting yang harus dirumuskan secara tegas dalam UU Profesi Kurator.

“Dengan begitu, regulasi tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi kurator, tetapi juga memastikan profesi tersebut tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran,” tandasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Komisi XIII UU Profesi Kurator Ketum PERKAPI Siking Suryadi perlindungan imunitas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :