Pengusaha asal Papua, John Gerki Morin bersama kuasa hukumnya.
Jakarta, Jurnas.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Kecamatan Curug, Tangerang, yang menyeret nama Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi, terus berlanjut.
Kecewa karena penanganan kasus dinilai jalan di tempat, korban yang merupakan pengusaha asal Papua, John Gerki Morin, mengambil langkah dengan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan memberikan atensi.
Kuasa hukum John Morin, Sebastian Salang, mengungkapkan bahwa intervensi Kepala Negara sangat diperlukan. Pasalnya, sejak dilaporkan ke Mabes Polri pada November 2025 lalu, proses hukum kasus yang diduga melibatkan penyelenggara negara ini dinilai sangat lamban. Hingga Juni 2026, pihak terlapor maupun saksi kunci belum juga diperiksa.
"Kita buat laporan di Mabes Polri sejak November 2025 dan sekarang sudah Juni 2026, kasus ini sama sekali tidak bergerak dan Saleh Asnawi tidak dipanggil, notaris dan Paramount juga belum dipanggil, padahal ini pihak terkait yang sangat penting untuk membongkar atau menjernihkan duduk soal kasus ini," ujar Sebastian di bilangan Jakarta Timur, Kamis, 18 Juni 2026.
Mandeknya proses hukum ini memicu dugaan adanya intervensi dari pihak tertentu untuk melindungi terlapor. Sebastian menyoroti latar belakang keluarga terlapor, yakni anak dari Bupati Tanggamus yang saat ini menjabat di Komisi III DPR RI.
"Kasus ini diduga kuat melibatkan pejabat publik, penyelenggara negara. Pak Saleh bupati aktif, Tanggamus. Kemudian putranya anggota DPR aktif. Karena Pak Presiden sedang gencar-gencarnya berupaya memberantas mafia tanah, jadi menurut kita kasus-kasus seperti ini musti didorong penegak hukum untuk menindaklanjuti," jelas Sebastian.
Selain kepada Presiden Prabowo, pihak John Morin juga bakal mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memberikan atensi terhadap kasus ini.
"Begitu juga kita dorong Kementerian Dalam Negeri supaya segera mengambil langkah karena ini berkaitan dengan kredibilitas dan integritas penyelenggara negara. Ini penting supaya tidak ada kesan di publik bahwa pemerintah atau Kemendagri melindungi pejabat-pejabat bermasalah," paparnya.
"Itu harapan kita supaya kasus ini terang benderang. Sehingga kasus yang sudah kita laporkan ke Mabes Polri itu supaya segera berjalan agar kasus ini menjadi jelas dan clear," tegas Sebastian.
Tak hanya itu, Sebastian mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan melayangkan surat pengaduan kepada Partai Gerindra yang menaungi Saleh Asnawi.
"Kita tidak hanya sekadar menyampaikan ini kepada media, tapi kita juga akan mengirim surat baik kepada Presiden, kemudian karena beliau (terlapor) dari Partai Gerindra jadi kita juga kirim surat ke Partai Gerindra. Kita berharap partai-partai juga serius merespons kader-kadernya yang melakukan hal-hal seperti ini," terangnya.
Sebastian juga mengatakan pihaknya tidak terlalu risau dengan tuntutan somasi dari kubu Bupati Tanggamus Asnawi kepada John Gerki Morin. Menurut dia, hal tersebut sah-sah saja dan merupakan hak hukum dari terlapor. Yang jelas, kata dia, pihaknya memiliki bukti kuat dugaan keterlibatan Asnawi.
"Ya, kami sih melihat respons dari Asnawi itu sebagai hal yang biasa saja. Orang yang sudah kita laporin ke Mabes Polri dengan dugaan penipuan dan penggelapan, ya biasa saja mereka merespons dengan cara seperti
itu... Jadi cara pihak Pak Asnawi merespons itu buat kita standar-standar saja. Toh proses hukum akan membuktikan," jelas Sebastian.
Pada kesempatan yang sama, John Gerki Morin menyampaikan harapannya agar masalah ini segera diselesaikan dan bisa mendapatkan haknya atas penjualan tanah tersebut.
"Harapan saya sebagai anak Papua, dari Indonesia Timur, saya bukan siapa-siapa di sini, saya hanya minta keadilan agar uang saya dibalikin," tutur John.
"Saya sadar yang saya lawan ini adalah penguasa, satunya Pak Saleh Asnawi yang kemarin menjadi bupati, kemudian anaknya yang hari ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang punya kekuasaan, saya hanya berharap sebagai masyarakat biasa bahwa hak saya dibalikin," tambahnya.
John Morin juga berharap kepada pihak kepolisian supaya menindaklanjuti kasus yang dilaporkan dengan memanggil terlapor dan pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan atau diperiksa.
"Saya hanya ingin hak saya dibalikin saja. Tanah sudah diratain, sudah dibikin jalan tol, dan kami tidak melarang itu karena untuk kepentingan umum, tapi jangan hak saya diabaikan," tandasnya.
John pun memastikan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima pembayaran atas tanah miliknya yang dijual kepada Paramount Land melalui PT CKMP.
"Saya belum dibayar sama sekali oleh PT CKMP. Tanda tangan SPH dan bukti lunas, saya pegang kertas lunas, tapi di dalam rekening saya tidak ada uang masuk sebesar itu. Mulai terhitung dari 27 Desember 2023 enggak ada uang masuk di rekening saya," ungkapnya.
"Kalau uang masuk sebesar Rp 50 miliar, saya sebagai warga negara yang baik saya pasti membayar pajak. Sampai hari ini, tanah saya yang 2,4 hektar saya masih bayar pajak sampai 2026, SPOP-nya masih ada, saya baru bayar pajak lagi kemarin," jelas John.
Kuasa hukum John yang lain, Agus Supriatna mengungkapkan pihaknya melaporkan Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi dan seorang lainnya bernama Soni Laberta ke Bareskrim Polri pada 4 November 2025 lalu. Keduanya dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait sengketa transaksi lahan seluas 2,4 hektare di Kecamatan Curug, Tangerang, senilai Rp 50 miliar.
"Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan, itu yang kami sangkakan, Pasal 378 dan 372 KUHP. Nilai penggelapan diduga Rp50 miliar sesuai kesepakatan Soni dan Pak John Morin," kata Agus.
Agus menyampaikan bahwa kasus tersebut juga terkait dengan PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP) selaku anak perusahaan Paramount Land, serta Kantor Notaris Abror. Dalam kasus ini, jelasnya, Soni Laberta sebagai pihak perantara jual beli tanah antara John Morin dengan Paramount Land yang transaksinya disepakati melalui PT CKMP.
Kesepakatan transaksi ditandai dengan penandatanganan Akta Pelepasan Hak (APH) antara John Morin (Pemilik/Penjual) dengan PT CKMP (Pembeli) yang dilakukan di hadapan Notaris Muhammad Abror di Kabupaten Tangerang pada 27 Desember 2023 lalu.
Pada waktu dan tempat yang sama, ungkap Agus, kliennya diminta memegang kertas dengan tulisan pelunasan dan di foto bersama Soni agar seolah-olah transaksi tanah tersebut sudah dibayarkan lunas kepada John Morin.
Namun, sebutnya, setelah transaksi lewat penandatanganan akta APH dilakukan, kliennya belum menerima pembayaran atas penjualan tanah miliknya.
Lebih lanjut, Agus membeberkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Soni dan perwakilan dari PT Paramount Land pada Oktober 2025.
Dalam pertemuan itu, menurutnya, Soni mengaku bahwa uang pembayaran dari Paramount yang seharusnya diterima John, telah dibawa Saleh Asnawi ke Lampung untuk pembiayaan kampanye Pilkada Tanggamus 2024.
Setelah itu, tambahnya, Soni Laberta beberapa kali berjanji menemui Saleh guna membahas pembayaran uang John, namun tak pernah ditepati dan selalu berkelit dengan berbagai alasan. Karena itulah, John Morin bersama tim kuasa hukumnya melaporkan Soni dan Saleh atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Mafia Tanah Jual Beli Lahan John Gerki Morin























