Kamis, 23/04/2026 15:39 WIB

Fahri Bachmid: Tuntutan Kasus PI Masela Tak Berdasar Hukum





Kebijakan penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi merupakan langkah sah dan memiliki dasar hukum kuat.

Advokat Fahri Bachmid.

Jurnas.com - Tim advokat dari Petrus Fatlolon menilai perkara yang menjerat kliennya bukan sekadar sengketa hukum, melainkan bentuk kriminalisasi atas kebijakan strategis daerah.

Hal ini disampaikan Fahri Bachmid saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu, 22 April 2026.

Dalam pleidoinya, Fahri menegaskan bahwa kebijakan penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi merupakan langkah sah dan memiliki dasar hukum kuat.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta bertujuan mengamankan hak Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Blok Masela.

Ia menilai langkah tersebut justru menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk kepentingan daerah, bukan tindakan melawan hukum.

"Melalui kebijakan Petrus Fatlolon, porsi 3 persen dari PI 10 persen tersebut berhasil diamankan secara administratif untuk daerah. Ini adalah potensi pendapatan triliunan rupiah yang akan dinikmati oleh rakyat Tanimbar selama puluhan tahun ke depan. Sangat ironis ketika seorang pemimpin yang berjuang demi aset masa depan rakyatnya, justru dihadiahi tuntutan pidana atas biaya operasional perjuangan tersebut," kata Fahri Bachmid.

Dia mengatakan penggunaan dana untuk operasional dan penggajian dalam BUMD merupakan praktik yang sah dalam korporasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 PP 54/2017.

"Mengkategorikan biaya operasional organisasi sebagai kerugian negara adalah sesat logika hukum," tambahnya.

Selain itu, Fahri juga menyoroti lemahnya pembuktian jaksa dalam menunjukkan adanya niat jahat (mens rea). Ia menyebut, fakta persidangan menunjukkan tidak ada aliran dana yang menguntungkan secara pribadi.

"Tindakan beliau adalah Bonum Commune atau demi kemaslahatan publik. Tanpa adanya bukti aliran dana yang dinikmati, maka unsur memperkaya diri sendiri secara otomatis gugur. Penegakan hukum korupsi tidak boleh didasarkan pada `imajinasi` adanya kerugian, tetapi harus berdasarkan fakta materiil yang nyata," jelasnya.

Dalam pembelaannya, tim advokat juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa penetapan kerugian negara yang sah dan mengikat hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Fahri menilai, perhitungan kerugian dalam perkara ini tidak berasal dari lembaga yang berwenang secara konstitusional.

"Dalam perkara ini, perhitungan yang diajukan bukan berasal dari institusi yang berwenang menurut konstitusi. Oleh karena itu, tuntutan ini cacat hukum dan tidak memiliki dasar pijakan yang kuat. Kami memohon agar Majelis Hakim membebaskan Petrus Fatlolon dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) dan memulihkan seluruh hak-haknya sebagai warga negara," pungkas Fahri Bachmid.

KEYWORD :

Fahri Bachmid PT Tanimbar Energi Hak Participating Interest




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :