Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono. (Foto: Fraksi Gerindra)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono mengingatkan agar penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Ia menekankan regulasi tersebut harus menjamin keadilan dan tidak merugikan masyarakat yang tidak bersalah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi hukum pidana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/4), Bimantoro menyoroti praktik penegakan hukum yang dinilai kerap terburu-buru dalam melakukan penyitaan aset sejak tahap awal penyidikan.
“Jangan sampai pada tahap awal, aset sudah disita tanpa kejelasan keterkaitannya dengan tindak pidana. Ini berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
RDPU tersebut menghadirkan Heri Firmansyah dan Oce Madril yang memberikan berbagai pandangan terkait penguatan substansi RUU Perampasan Aset.
Bimantoro juga menyoroti munculnya opini publik yang terbentuk sebelum adanya putusan pengadilan. Menurutnya, penyitaan aset kerap langsung diasosiasikan sebagai hasil kejahatan, padahal proses pembuktian belum berjalan.
“Ini berbahaya karena dapat merusak reputasi seseorang dan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah,” kata dia.
Legislator Gerindra ini juga menegaskan, regulasi yang disusun harus memuat batasan yang jelas terkait mekanisme penyitaan, termasuk memastikan adanya keterkaitan kuat antara aset dengan tindak pidana, bukan sekadar berdasarkan dugaan.
Selain itu, Bimantoro menilai perlu ada kepastian hukum mengenai pengembalian aset yang tidak terbukti berasal dari kejahatan. Pasalnya, dalam praktik, tidak sedikit aset yang telah disita namun tidak terbukti di pengadilan, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemiliknya.
“Harus ada mekanisme yang jelas untuk pengembalian, termasuk rehabilitasi nama baik hingga kompensasi jika terjadi kekeliruan,” tegasnya.
Ia pun mendorong agar RUU Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak warga negara.
“Regulasi ini harus berimbang, tegas terhadap pelaku kejahatan, namun tetap melindungi masyarakat yang tidak bersalah,” pungkasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III Bimantoro Wiyono RUU Perampasan Aset Legislator Gerindra penyitaan aset























