Kamis, 02/04/2026 21:35 WIB

Rudianto Lallo Soroti Dugaan Jaksa Cari-cari Kasus Demi Target Kinerja





Ketika proses hukum dianggap tidak berkeadilan, pasti memantik reaksi publik. Ini jadi alarm bagi kita semua.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo menyoroti praktik penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang dinilai berpotensi mendorong aparat penegak hukum “mencari-cari kasus” demi memenuhi target kinerja.

Hal itu disampaikan Rudianto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama videografer Amsal Sitepu, Kejaksaan Tinggi, serta Komisi Kejaksaan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

Menurut Rudianto, kebijakan yang menjadikan jumlah penanganan perkara tipikor sebagai indikator keberhasilan berpotensi menimbulkan distorsi di lapangan. Ia menyebut, aparat di tingkat kejaksaan tinggi hingga kejaksaan negeri berlomba-lomba mencari perkara.

“Kalau kejari ditarget sekian kasus, kejati sekian kasus, yang terjadi adalah mencari-cari kesalahan. Ini problem serius hari ini,” ujar Rudianto.

Ia menegaskan, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip yang kerap disampaikan pimpinan Kejaksaan Agung bahwa jaksa tidak boleh “mencari kesalahan”, melainkan menemukan kesalahan berdasarkan fakta hukum.

Rudianto mencontohkan kasus yang dialami Amsal Sitepu, yang menurutnya mencerminkan persoalan serupa yang juga terjadi di berbagai daerah. Ia menilai, perkara dengan nilai kerugian kecil, bahkan hanya sekitar Rp1 juta dalam konteks jasa industri kreatif, tidak semestinya dipaksakan menjadi kasus korupsi.

“Ketika proses hukum dianggap tidak berkeadilan, pasti memantik reaksi publik. Ini jadi alarm bagi kita semua,” katanya.

Lebih lanjut, Rudianto menyoroti dampak serius yang dialami Amsal Sitepu, yang sempat ditahan selama 131 hari sebelum akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.

Ia mempertanyakan pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Amsal, mengingat posisi jaksa sebagai bagian dari institusi negara membuat korban sulit menempuh upaya hukum.

“Siapa yang bertanggung jawab atas 131 hari yang sudah dijalani? Apakah korban harus melawan negara? Ini yang harus kita pikirkan bersama,” tegasnya.

Komisi III DPR, lanjut Rudianto, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum, termasuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Ia juga mendukung langkah Komisi Kejaksaan yang akan melakukan eksaminasi terhadap kasus tersebut. Menurutnya, jika ditemukan adanya pemaksaan perkara atau penyimpangan, maka pihak-pihak terkait harus dimintai pertanggungjawaban.

“Kalau terbukti ada kesalahan, harus ada punishment. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” pungkasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Rudianto Lallo Amsal Sitepu Kejari Karo Legislator NasDem pekerja kreatif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :