Tangkapan layar videografer Amsal Sitepu dalam RDPU bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4). (Youtube TVRParlemen)
Jakarta, Jurnas.com – Videografer Amsal Sitepu mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjeratnya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).
Dalam forum tersebut, Amsal menyoroti laporan hasil perhitungan kerugian negara (LHP) yang menurutnya tidak mengakui sejumlah komponen pekerjaan kreatif yang ia lakukan.
“Banyak hal yang membingungkan. Dalam LHP itu ada beberapa item yang tidak diakui. Ini yang paling menyakitkan bagi saya sebagai pelaku ekonomi kreatif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah aspek dalam produksi video seperti proses editing, dubbing, hingga penggunaan peralatan seperti mikrofon tidak masuk dalam perhitungan auditor. Padahal, menurutnya, seluruh elemen tersebut merupakan bagian penting dalam proses produksi.
“Ketika ide tidak diakui, itu bukan hanya kesalahan, tapi penghinaan terhadap karya. Editing tidak diakui, dubbing tidak diakui, bahkan penggunaan mikrofon pun tidak dianggap,” tegasnya.
Amsal juga memaparkan dinamika persidangan yang menurutnya justru memperlihatkan kejanggalan. Ia mencontohkan keterangan para kepala desa yang mengakui mengenalnya sebagai pihak yang mengerjakan video profil desa, lengkap dengan proposal dan pembayaran yang sesuai.
“Semua kepala desa bilang kenal, mengakui ada pekerjaan, ada proposal Rp30 juta, dibayar Rp30 juta, dan tidak ada uang yang kembali. Tapi ketika ditanya kenapa saya dipenjara, mereka semua bilang tidak tahu,” ungkapnya.
Selain itu, ia menilai terdapat cacat prosedur dalam proses persidangan, terutama terkait tidak dihadirkannya ahli yang menghitung kerugian negara. Padahal, menurutnya, kehadiran ahli tersebut penting untuk menguji metode perhitungan yang digunakan.
Amsal menyebut auditor yang hadir di persidangan mengaku meminta bantuan dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Karo, termasuk tenaga ahli IT. Namun, pihak yang dimaksud tidak pernah dihadirkan di persidangan.
“Ahli IT berbeda dengan ahli video. Saya menunggu itu untuk mempertanyakan dasar perhitungannya, tapi tidak pernah dihadirkan,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut sudah menunjukkan adanya kekeliruan sejak awal, namun tetap dijadikan dasar dalam penuntutan terhadap dirinya.
Di akhir pernyataannya, Amsal kembali menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang telah memberikan ruang baginya untuk menyampaikan pengalaman dan mencari keadilan atas kasus yang dialaminya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III Amsal Sitepu pekerja kreatif Kejati Karo

























