Tangkapan layar videografer Amsal Sitepu dalam RDPU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4). (Youtube TVRParlemen)
Jakarta, Jurnas.com – Videografer Amsal Sitepu mengungkapkan perjalanan kasus hukum yang menjeratnya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).
Dalam forum tersebut, Amsal terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI, khususnya kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman atas dukungan yang diberikan selama proses hukum yang dijalaninya.
“Saya mau berterima kasih kepada Ketua Komisi III dan seluruh anggota. Hari ini saya sudah bebas, terima kasih banyak,” ujar Amsal dalam rapat.
Ia juga secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan yang disebutnya turut berperan dalam mengawal kasus tersebut, termasuk menjadi penjamin dalam proses hukum yang dihadapinya.
Dalam pemaparannya, Amsal mengungkapkan bahwa dirinya sempat menjalani masa penahanan selama 131 hari di Rumah Tahanan Kelas I Medan. Ia menjelaskan, proses hukum terhadap dirinya bermula sejak Maret 2025.
“Awalnya saya diperiksa pada Maret 2025, dan pada saat itu prosesnya menurut saya berjalan baik, tidak ada yang mencemaskan,” tuturnya.
Amsal juga menyebut sejumlah pihak yang terlibat dalam tahap awal penyidikan, di antaranya penyidik bernama Juniadi Purba serta Wiraji Arizona, yang menanganinya saat proses pemeriksaan berlangsung.
RDPU tersebut menjadi ruang bagi Amsal untuk menyampaikan langsung pengalaman dan kronologi yang dialaminya, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi Komisi III DPR RI dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III Amsal Sitepu pekerja kreatif Kejati Karo Rutan Medan

























