Jum'at, 27/03/2026 23:04 WIB

Anggota DPR: Negara Harus Prioritaskan Kesejahteraan Guru





Ini bukan sekadar soal program. Ini soal komitmen negara dalam menjalankan kewajibannya. Kalau masih banyak persoalan mendasar, berarti ada yang belum beres.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo. (Foto: Dok. Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengkritik komitmen pemerintah dalam memenuhi hak pendidikan, khususnya terkait kesejahteraan guru yang dinilai masih jauh dari harapan.

Firman menilai persoalan pendidikan nasional tidak hanya berkutat pada kebijakan teknis, tetapi mencerminkan persoalan mendasar dalam implementasi amanat konstitusi.

“Ini bukan sekadar soal program. Ini soal komitmen negara dalam menjalankan kewajibannya. Kalau masih banyak persoalan mendasar, berarti ada yang belum beres,” kata Firman dalam keterangannya, Jumat (27/3).

Ia menyoroti kondisi guru, terutama yang berstatus non-ASN atau honorer, yang hingga kini masih menghadapi persoalan klasik seperti gaji rendah dan pembayaran yang tidak menentu.

Menurut dia, realitas di lapangan kerap bertolak belakang dengan narasi kemajuan pendidikan yang disampaikan pemerintah.

“Masih ada guru yang menerima honor sangat kecil dan dibayar tidak rutin. Ini menunjukkan kesejahteraan guru belum menjadi prioritas,” ujarnya.

Politikus Golkar itu juga mengungkapkan bahwa upaya mendorong peningkatan kesejahteraan guru sebenarnya sudah sering disampaikan, namun belum direspons secara optimal dalam kebijakan anggaran.

Selain itu, Firman menyoroti arah kebijakan pendidikan yang dinilai kerap berubah mengikuti pergantian pemerintahan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan belum adanya peta jalan pendidikan nasional yang berkelanjutan.

“Setiap pergantian pemerintahan diikuti perubahan kebijakan. Ini menunjukkan belum ada desain besar yang konsisten,” katanya.

Ia mendorong pemerintah untuk segera merumuskan kebijakan jangka panjang, termasuk pembentukan regulasi khusus yang memberikan perlindungan bagi guru.

Menurut Firman, keberadaan Undang-Undang Perlindungan Guru menjadi penting untuk menjamin kepastian status, kesejahteraan, dan perlindungan profesi guru secara menyeluruh.

Di sisi lain, ia juga menilai sejumlah aturan turunan, seperti ketentuan batas usia dalam pengangkatan aparatur sipil negara (ASN), perlu dievaluasi karena dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada guru yang telah lama mengabdi.

“Kalau negara serius, keberpihakan itu harus nyata dalam kebijakan. Guru adalah investasi masa depan bangsa,” tegasnya.

Firman mengingatkan, tanpa langkah konkret dan konsisten, target pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045 berisiko sulit tercapai.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IV Firman Soebagyo Politikus Golkar kesejahteraan guru




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :