Jum'at, 27/03/2026 07:21 WIB

Mensos Tegaskan Takkan Ragu Berhentikan ASN/P3K Tak Disiplin





Mengetahui banyaknya pegawai yang tak hadir dan tanpa keterangan di hari pertama bekerja setelah lebaran, Mensos segera mengadakan apel pembinaan

Ilustrasi Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul (Foto: Kemensos)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan tidak akan segan-segan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) yang terbukti abai terhadap tugas dan melanggar kedisiplinan.

Hal tersebut disampaikan Mensos saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama bekerja usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Rabu (25/3/2026). Dalam sidak ini, lanjutnya, terpantau sebanyak 2.708 pegawai Kemensos di seluruh Indonesia tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 156 pegawai bertugas di kantor pusat, balai, dan sentra layanan Kemensos, dan sebanyak 2.500 pegawai lainnya tercatat melakukan pelanggaran disiplin, termasuk di antaranya para Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

“Jadi ini tanpa keterangan tidak ada izin, tapi juga tidak absen. Ada 2.708 pegawai, cukup besar yang tanpa keterangan ini. Tentu Pak Sekjen beserta staf akan mendalami mengapa mereka tanpa keterangan,” ujar Gus Ipul, sapaan akrabnya.

Diketahui seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di bawah Kementerian Sosial saat ini berjumlah 46.090 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.683 bekerja di kantor (work from office), 5.071 pegawai bekerja dari mana saja (work from anywhere), 34.284 pegawai bekerja dengan sistem flexible working arrangement (bekerja dengan fleksibilitas waktu dan lokasi), dan sisanya sebanyak 2.708 pegawai tanpa keterangan.

Mengetahui banyaknya pegawai yang tidak hadir dan tanpa keterangan di hari pertama bekerja setelah lebaran, Gus Ipul segera menindaklanjuti dengan mengadakan apel pembinaan bagi 2.708 pegawai tersebut. Para pegawai yang melakukan tindak indisipliner diminta hadir baik secara luring maupun daring untuk mendapatkan pengarahan secara langsung. 

“Untuk itu kepada 2.708 orang yang sudah tercatat nama dan niknya semuanya wajib mengikuti apel besok jam 10 pagi dalam rangka pembinaan untuk mereka yang tidak hadir pada hari ini tanpa keterangan,” kata Gus Ipul.

Pegawai yang tidak hadir diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur kewajiban, larangan dan sanksi tegas bagi PNS yang melanggar peraturan.

“Jadi hukuman itu bisa hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, atau hukuman disiplin berat. Ini perlu kami sampaikan, ini sekaligus sebagai pembelajaran buat seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Sosial bahwa kami punya pengawasan dan kami punya alat untuk bisa mengukur tingkat kedisiplinan para pegawai di lingkungan Kementerian Sosial,” kata Gus Ipul.

Ia pun menambahkan selain sanksi berupa teguran, sanksi juga bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai yang terbukti tidak disiplin dalam hal kehadiran. Pegawai yang tidak hadir akan dipotong tunjangan kinerjanya sebesar 3% per hari ketidakhadiran.

Gus Ipul juga menjelaskan pelanggaran di masa sebelum dan sesudah hari raya tak hanya soal kehadiran pegawai, namun juga tingginya risiko menerima gratifikasi hari raya. 

Dalam kesempatan yang sama, ia pun menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan terkait gratifikasi yang diterima oleh pegawai Kementerian Sosial. Saat ini, Kemensos telah menyediakan kanal pengaduan untuk gratifikasi dan belum ada laporan gratifikasi.

KEYWORD :

Menteri Sosial Saifullah Yusuf Pegawai Tidak Disiplin Kebijakan WFH




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :