Rabu, 18/02/2026 18:53 WIB

DPR Pastikan Pengajuan Adies Kadir Sebagai Hakim MK Bukan Ranah MKMK





Proses pemilihan dan pengajuan Saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI tentu bukan merupakan objek dari tugas MKMK.

Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Proses pengajuan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR bukan merupakan objek ataupun bagian dari tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memeriksanya.

Demikian diutarakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan MKMK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).

“Berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Proses pemilihan dan pengajuan Saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI tentu bukan merupakan objek dari tugas MKMK,” tegasnya.

Politikus Gerindra ini menekankan bahwa kewenangan DPR dalam memilih hakim konstitusi bukanlah anomali, melainkan bagian integral dari prinsip check and balances.

Sebab, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah mengatur bahwa hakim konstitusi diajukan oleh tiga cabang kekuasaan, yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.

“Dalam prosesnya, pelaksanaan kewenangan konstitusional DPR RI dalam memilih Saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI dilakukan dengan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Dia pun kembali menjelaskan, perihal pencalonan Adies Kadir yang dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul. Menurut Habib, hal itu dilakukan lantaran Inosentius Samsul mendapat penugasan lain dari pemerintah.

“Ia mendapat penugasan lain dari pemerintah dan karenanya tidak dapat melanjutkan sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI. Dengan demikian, Komisi III DPR RI harus segera mencari pengganti Saudara Inosensius Samsul sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI,” terangnya.

Komisi III DPR RI menerima informasi mengenai tugas baru Inosentius Samsul pada 21 Januari 2026. Kemudian, Komisi menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan calon hakim konstitusi yang baru dengan mengundang Adies Kadir pada 26 Januari.

Menurut dia, Adies Kadir telah memenuhi seluruh syarat sebagai calon hakim MK. Oleh sebab itu, setelah mendengarkan visi dan misi yang bersangkutan, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI secara aklamasi memilih Adies Kadir.

Habiburokhman menyebutkan pengganti Inosentius Samsul harus dilakukan segera mengingat ketika itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat segera pensiun pada 3 Februari 2026.

“Maka proses pemilihan calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI haruslah selesai sebelum tanggal 3 Februari 2026 tersebut,” katanya.

Diketahui, sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan. Laporan ini disebut demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Habiburokhman Gerindra Hakim MK Adies Kadir tugas MKMK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :