Rabu, 01/05/2024 15:20 WIB

Praperadilan Ditolak, KPK: Miryam Telah Nyata Berbohong

Hakim Tunggal Asiadi Sembiring menyatakan menolak permohonan gugatan atas penetapan tersangka Miryam.

Tersangka KPK proyek e_KTP, Miryam Haryani

Jakarta - Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Asiadi Sembiring yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Miryam S Haryani.

KPK sudah dari awal memiliki alat bukti jika Miryam memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara korupsi e-KTP. "KPK sangat yakin akan kasus Miryam, karena dia (Miryam) telah nyata berbohong bahwa dia ditekan oleh penyidik-penyidik KPK," ucap Laode saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2017).

Dikatakan Laode, bukti yang digunakan KPK sebagai landasan penetapan tersangka Miryam sangat kuat. Dengan putusan praperadilan itu, lanjut Laode, maka proses penyidikan kasus Miryam akan dilanjutkan oleh pihaknya.

"Dengan ditolaknya praperadilan Miryam maka proses penyidikan di KPK akan berjalan sebagaimana mestinya," ujar Laode.

Seperti diketahui, Hakim Tunggal Asiadi Sembiring menyatakan menolak permohonan gugatan atas penetapan tersangka Miryam. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan Miryam sebagai tersanga memberi keterangan tidak benar oleh KPK sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Hakim praperadilan berpendapat tindakan termohon yang menetapkaan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 sudah sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sehingga harus dinyatakan sah dan berdasar hukum," terang Hakim Asiadi saat membacakan putusan praperadilan Miryan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas dugaan itu, Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

KEYWORD :

E-KTP Miryam Haryani KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :