Selasa, 02/12/2025 14:56 WIB

KPK Periksa Eks Sopir Bupati Terkait Korupsi Proyek Mempawah Era Ria Norsan





Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah Tahun 2015.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan sopir bupati Mempawah bernama Abudin pada hari ini Selasa, 2 Desember 2025.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah Tahun 2015 yang merugikan negara hingga Rp40 miliar.

Kasus korupsi ini terjadi saat Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan 2014-2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Selain itu, KPK juga memanggil empat orang saksi lainnya. Mereka adalah tiga Karyawan Swasta bernama Ghazali, Bangun Syah Daulay, Nikki Hizageri Gunawan; serta wiraswasta Hati.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik KPK kepada keenam saksi dimaksud. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mendalami dugaan perintah dari Ria Norsan hingga aliran uang korupsi dalam proyek dua ruas jalan di Kabupaten Mempawah.

Sebagaimana diketahui, proyek Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan oleh pemerintah daerah era Ria Norsan.

Saat ini proses penyidikan KPK masih fokus kepada tiga pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pihak swasta Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.

Sementara dua tersangka lain merujuk pada Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS dan Idi Syafriadi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan atau PNS Kabupaten Mempawah.

Namun, KPK tak menutup kemungkinan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.

Ria Norsan sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi, yaitu pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025. Pada pemeriksaan pertama, Ria Norsan dicecar penyidik selama 12 jam terkait perannya dalam kasus ini.

Sementara pada pemeriksaan kedua, Ria Norsan dicecar penyidik terkait proses pengajuan anggaran hingga perannya dalam proyek tersebut.

KEYWORD :

Korupsi Proyek Jalan Mempawah Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan Bupati Mempawah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :