Minggu, 09/11/2025 07:29 WIB

KPK Geledah dan Segel Rumah Gubernur Riau di Jakarta





Penggeledahan dilakukan sesaat setelah Abdul Wahid ditangkap di sebuag cafe di Riau dalam operasi tangkap tangan (OTT).

KPK menggelar konferensi pers penetapan Gubernur Riau dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan menyegel rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid di wilayah Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan penggeledahan itu dilakukan sesaat setelah Abdul Wahid ditangkap di sebuag cafe di Riau dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Tim KPK juga bergerak melakukan penggeledahan dan menyegel rumah saudara AW di wilayah Jakarta Selatan," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 Pound Sterling dan 3.000 Dolar Amerika Serikat dengan nilai sekitar Rp800 juta.

"Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar," kata Tanak.

Diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Di antaranya, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau bernama Dani M. Nursalam.

KPK sudah menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama. Tersangka Abdul Wahid ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung ACLC KPK. Sementara dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Tanak menjelaskan kasus ini bermula dari adanya pertemuan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025. Pertemuan itu untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee kepada Abdul Wahid.

Fee yang akan diberikan sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).

Selanjutnya Ferry Yunanda menyampaikan hasil pertemuan itu kepada tersangka M Arief Setiawan. Namun, Arief yang merepresentasikan Abdul Wahod meminta fee sebesar 5 persen atau sejumlah Rp7 miliar.

"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah `jatah preman`," kata Tanak.

Kemudian, kata Tanak, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali danmenyepakati besaran fee untuk WAhid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.

"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode `7 batang`," ujarnya.

Tanak mengatakan penyerahan itu dilakukan bertahap sebanyak tiga kali sejak Juni 2025, Agustus 2025, dan November 2025.

"Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," ujarnya.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

KEYWORD :

KPK Segel Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid OTT Gubernur Riau




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :